Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, mengusulkan aturan pelarangan perdagangan anjing dan kucing di dalam Prolegnas jangka menengah 2025-2029 untuk dihapus dari daftar. Dia menilai masih ada masyarakat di Indonesia yang mengonsumsi daging anjing.
Awalnya, Firman menyampaikan usulannya melalui rapat Panja pembahasan Prolegnas 2025 hingga prioritas jangka menengah 2025-2029. Firman menyoroti masukan dari Yayasan JAAN Domestic Indonesia.
“Tentunya kami DPR mendengarkan aspirasi masyarakat sepeti NGO-NGO yang menyampaikan. Namun tidak serta-merta bahwa apa yang diusulkan NGO itu harus kita terima dan kita masukan long list,” ujar Firman, Selasa (19/11/2024).
“Kita harus membuat UU ini rasional begitu, ini contoh ya, saya bukan pemakan anjing tetapi saya tahu bahwa di Tanah Air ini, dengan keanekaragaman, kebhinekaan kita ada daerah-daerah tertentu yang mengonsumsi anjing ini di sini,” tambahnya.
Firman lalu menyoroti poin 24 tentang kesejahteraan dan perlindungan hewan. Firman menilai poin 25, yakni RUU tentang pelarangan kekerasan terhadap hewan domestik dan pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing kontroversi.
“Ini sebetulnya nggak perlu lah ini, ini kan UU yang nggak perlu diatur yang kontroversi-kontroversi gini. Nah oleh karena itu, ini kan jadi memperpanjang daripada long list kita. Lebih baik kita masukkan UU yang betul-betul mendukung kinerja pemerintah, saya yakin pemerintah juga nggak setuju ini,” katanya.
Ia mengatakan DPR harus berani terhadap non-governmental organization (NGO). Ia menyebutkan tak bisa dimungkiri jika masih ada masyarakat di Indonesia yang masih memperjualbelikan anjing.
“Dan NGO-NGO itu nggak ada value-nya bagi partai politik juga di elektoral. Berkali-kali saya sampaikan mohon maaf aja, jadi tolong ini ketua kalau seandainya dibikin RUU tentang kesejahteraan dan perlindungan hewan sudah titik di situ,” ujar Firman.
“Nanti di dalam ada bab-bab, pasal-pasal, tapi tidak serta-merta ditulis perdagangan daging anjing sudahlah nggak perlu. Nanti kasihan. Saya bukan orang Batak, saya bukan orang yang mengonsumsi anjing, tapi saya tahu persis bahwa ini ada yang mengkonsumsi harus kita lindungi karena sebagai hak warga negara dengan keanekaragaman,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan, Wakil Ketua Baleg DPR RI yang juga pimpinan rapat, Sturman Panjaitan yang sepakat tidak perlu ada RUU soal pelarangan perdagangan anjing. RUU tersebut pun dihapus dari daftar Prolegnas jangka menengah 2025-2029.
“(Poin) 25 itu jangan pakai perdagangan daging anjing, cukup dengan kesejahteraan dan perlindungan hewan apakah anjing, termasuk hewan nanti kita diskusikan di situ nanti,” imbuh Sturman.