INDRAMAYU, PONTAS.ID – Sidang kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ditunda menurut Hakim pengadilan Negri Indramayu disebabkan pihak kejaksaan belum siap membacakan tuntutannya. sidang Penundaan ini, merupakan kedua. Rabu (17/5/2023).
Menurut keterangan Koordinator Departemen Advokasi Dewan Pimpinan Nasional Serikat Buruh Migran ( DPN SBMI) Juwarih saat diminta menjelaskan jalanya persidangan, hakim turut meminta jaksa penutut dengan tegas agar Kejaksaan Negeri segera membacakan tuntutan perihal kasus tersebut.
Hakim pun akhirnya menunda sidang pembacaan tuntutan hingga 24 Mei 2023. kasus TPPO dengan modus online scam atau penipuan online ini sudah menjadi perhatian Presiden RI, Joko Widodo.
“Sidang ditunda lagi” gerutu Juwarih
Dalam hal ini SBMI juga akan terus berupaya agar pelaku bisa memberikan restitusi atau mengganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya.
“Karena korban TPPO kebanyakan enggan melaporkanya, imbas tidak ada restitusi, makanya kita akan kawal untuk restitusi agar korban juga bisa mendapat ganti rugi,” ujar dia.
Diketahui dalam kasus tersebut ada 3 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Yakni berinisial C, S, dan A. Mereka merupakan perekrut para korban.
Modusnya, para korban dijanjikan hendak dikirim untuk bekerja di Polandia. Namun, mereka justru dijual ke Kamboja.
“Korbannya ada banyak, tapi yang asal Indramayu ada 6 orang, sebanyak 5 di antaranya melapor ke SBMI,” ujar dia.
Penulis: Cartono
Editor: Rahmat Mauliady
















