Gagahi Anak di Bawah Umur, Polisi Ringkus Warga Pasuruan

Ilustrasi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan

Pasuruan, PONTAS.ID – Penyidik Polres Pasuruan meringkus ES (42) warga Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Pria ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan aksi pemerkosaan pada seorang anak di bawah umur, siswi SMP berusia 14 tahun.

“Tersangka diamankan penyidik Unit PPA, dari rumahnya pada Kamis (19/1/2923) sore,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, Jumat (20/1/2023).

Ia menerangkan, peristiwa itu bermula saat korban berada di rel KA. Kemudian didatangi oleh tersangka yang langsung merangkul secara paksa serta dibawa ke sebuah pekarangan untuk disetubuhi.

Selesai melakukan hasratnya, tersangka menyuruh korban pulang dan mengancam agar tidak mengadu kepada siapapun, “Namun sesampai korban di rumahnya, mengadukan pada orangtuanya,” beber Farouk.

Mendapati aduan tersebut, orangtua korban langsung melaporkan ke Mapolres Pasuruan. “Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menangkap tersangka di rumahnya,” jelasnya.

Dalam kasus ini, tersangka kata Farouk disangkakan Pasal 81 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah di tetapkan dengan UURI No 17 tahun 2016 tentang PERPU jo pasal 6 UURI No 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

“Adapun ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar,” jelasnya.

Terpisah, Daniel Efendi, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pasuruan. Dirinya mengapresiasi respon cepat petugas Satreskrim Polres Pasuruan atas peristiwa tersebut.

“Kami mengapresiasi langkah cepat polisi. Terlebih, pelecehan seksual terhadap anak sejak tahun 2020 hingga 2022 cenderung meningkat,” kata dia.

Penulis: Abdullah
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleMPR Dorong Revisi UU Desa Segera Diselesaikan
Next articleKomisi IX Sebut Baleg Monopoli RUU Kesehatan, Legislator: Pahami Aturannya Baru Bicara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here