Jakarta, PONTAS.ID – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta kembali melakukan pengundian unit hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang sebelumnya telah mendaftar pada Aplikasi Sirukim melalui Unit Pengelola Rumah Susun Sederhana Sewa (UPRS) VII di Rusunawa Cipinang besar Utara.
Sebelum dilakukan pengundian unit hunian, terlebih dahulu dilaksanakan sosialisasi tata tertib hunian bagi calon penghuni rumah susun Cipinang Besar Utara yang dibuka oleh Kepala Unit Pengelola Rumah Susun VII dan dilanjutkan oleh Kepala Satuan Pelaksana Pelayanan, Umamah.
“Tinggal di rumah susun tentunya ada peraturan yang harus ditaati dan ada sanksinya sesuai dengan Pergub 111 Tahun 2014,” ujarnya.
Kepala UPRS VII, Arja saat dihubungi PONTAS.id, mengatakan “Ini pengundian tahap satu bagi warga yang lolos verifikasi Administrasi sebanyak 64 orang,” ungkapnya
Menurutnya, calon penghuni sebelumnya sudah mendaftar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Seleksi dan verifikasi telah dilakukan. Tentunya ini diprioritaskan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah,” jelasnya
Ia menyebutkan, setelah proses pengundian nantinya calon penghuni akan dipanggil kembali untuk melakukan penandatanganan perjanjian sewa dan penyerahan kunci unit hunian. “Setelah selesai prosesnya, warga bisa langsung menempati unit hunian,” terangnya
Arja yang dikenal sebagai jembatan dalam mengatasi perselisihan antar warga di lingkup Rusun ini pun berpesan kepada calon penghuni untuk berkolaborasi dan berpartisipasi dalam menciptakan rasa aman dan nyaman di lingkungan Rusunawa Cibesut.
“Kepada seluruh calon penghuni diharapkan dapat menaati aturan yang dikeluarkan oleh pengelola sesuai dengan Pergub 111 tahun 2014 tentang mekanisme penghunian rumah susun. Mari junjung tinggi kerukunan agar jika terjadi permasalahan, kita semua bisa bahu membahu untuk membantu. Sebab, saudara yang paling dekat adalah tetangga,” pungkasnya

Diketahui, rusunawa cipinang besar utara terdiri dari 1 tower dengan 238 unit daan 1 unit khusus untuk difabel serta 37 kios. Rumah susun ini merupakan hasil revitalisasi yang dilaksanakan pemerintah provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2019-2022 dan telah diseraherimakan kepada Unit Pengelola Rumah Susun VII.
Rusun Cibesut sempat difungsikan untuk penampungan sementara bagi warga korban kebakaran pasar gembrong pada bulan Mei-oktober 2022. Warga yang terdampak bencana kebakaran saat ini telah kembali ke rumah masing-masing yang telah dibangun kembali oleh Pemerintah dan diberi nama Kampung Gembrong Gembira.
Penulis: Rahmat Mauliady
Editor: Fajar Virgyawan Cahya
















