Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua MPR dari Kelompok DPD, Fadel Muhammad mengatakan, upaya penurunan dirinya dari pimpinan MPR yang dilakukan Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti menemui babak baru. Sebanyak 39 dari 97 anggota DPD yang sempat mendukung adanya mosi tidak percaya, kini telah menarik dukungan. Dari 39 anggota, itu dua diantaranya adalah wakil Ketua DPD. Yaitu Nono Sampono dan Sultan Bachtiar Najamudin.
“Menurut pakar hukum, satu saja dari penandatangan mosi tidak percaya itu menarik dukungan, sudah cukup untuk mengatakan bahwa mosi itu tidak sah. Apalagi, saat ini jumlahnya mencapai 39, dan tidak tertutup kemungkinan akan terus bertambah,” kata Fadel kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/10/2022).
Ikut hadir pada pertemuan itu, Anggota DPD dapil NTT, Angelius Wake Kako
Alasan yang dipakai Ketua DPD untuk mengajukan mosi tidak percaya terhadap dirinya menurut Fadel adalah inkonstitusional. Karena dirinya dianggap lalai memberika laporan kinerja pimpinan MPR selama tiga tahun berturut-turut. Padahal, keharusan menyampaikan laporan kinerja pimpinan MPR, itu tertuang dalam keputusan DPD no 1 tahun 2022, tentang tatib yang diputus pada Februari 2022.
“Ini tata tertibnya saja baru diputus pada bulan Februari 2022, sementara saya dibilang tidak membuat laporan selama tiga tahun. Apakah peraturan itu bisa berlaku surut, ini menandakan bahwa Ketua DPD tidak tahu duduk persoalannya,” kata Fadel menambahkan.
Selain itu, kata Fadel dirinya dianggap telah gagal memperjuangkan penguatan DPD ditingkat nasional. Buktinya hingga kini tidak ada amandemen UUD NRI Tahun 1945. Sehingga peluang lahirnya calon presiden dari unsur independen pun tidak terwujud.
“Lagi -lagi ini bukti bahwa Ketua DPD tidak mengetahui persoalan. Semestinya DPD itu diperkuat ke bawah untuk memperjuangkan aspirasi daerah. Bukan ke atas agar dia bisa mengajukan diri sebagai calon presiden,” tambah Fadel lagi.
Pada kesempatan itu mantan Gubernur Provinsi Gorontalo, itu menolak dirinya dikatakan tidak pernah hadir pada rapat-rapat DPD. Karena buktinya ia sering hadir dalam rapat DPD. Meskipun ada surat edaran yang membolehkan pimpinan MPR tidak hadir rapat jika ada kegiatan di MPR.
“La Nyalla juga minta kita kembali ke konstitusi yang lama, yaitu UUD 1945. Itu artinya dia ingin membubarkan DPD. Karena DPD tidak disebut dalam UUD sebelum reformasi. Semoga Ketua DPD bisa instropeksi diri, tidak melanjutkan upaya-upayanya yang inkonstitusional itu,” kata Fadel lagi.
Sementara itu, Anggota DPD dari NTT, Angelius Wake Kako yang hadir saat pertemuan, mengaku menarik diri dari mosi tidak percaya terhadap Fadel Muhammad karena proses yang ditempuh tidak sesuai prosedur. Selain itu arah perjalanan DPD selama dipimpin La Nyalla juga salah arah. Karena itu, Angelius berharap sengketa internal DPD segera berakhir. Dan Ketua DPD harus berani mengoreksi kesalahan dirinya sendiri.
“Lebih elok dia mengundurkan diri, daripada malah memperuncing persoalan. Kalau dia mundur, persoalan ini akan segera selesai,” tutup Angelius.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Pahala Simanjuntak