Jakarta, PONTAS.ID – Ketua MPR Bambang Soesatyo bersama pimpinan MPR RI lainnya mengadakan Rapat Pimpinan MPR RI untuk membahas berbagai hal. Mulai dari penentuan jadwal Rapat Gabungan MPR RI, pematangan persiapan penyelenggaraan pembentukan World Forum People’s Consultative Assembly (Forum Majelis Permusyawaratan Rakyat Dunia) yang diinisiasi oleh MPR RI, pada 24-26 Oktober 2022, di Gedung Merdeka, Bandung, hingga pembahasan usul penggantian Wakil Ketua MPR RI dari Unsur DPD RI, Fadel Muhammad kepada Tamsil Lingrung. Berdasarkan surat dari Kelompok DPD tertanggal 5 September 2022, dengan Nomor: 30/KEL.DPD/IX/2022, perihal usul penggantian Pimpinan MPR dari unsur Dewan Perwakilan Daerah.
Pimpinan MPR RI juga menerima Surat Pernyataan tertanggal 5 September 2022 dari Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin terkait Penarikan Tanda Tangan dalam Keputusan Pencabutan Mandat Wakil Ketua MPR RI dari Utusan DPD RI dan surat serupa dari Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono tentang Penarikan Tanda Tangan.
Selain surat dari unsur DPD tersebut, pimpinan MPR RI juga menerima beberapa surat lainnya. Antara lain, surat dari Elza Syarief Law Office Advocates & Legal Consultants selaku Kuasa Hukum Fadel Muhammad, nomor surat : 160/ESL/VIII/2022, perihal keberatan dan penolakan atas mosi tidak percaya terhadap Dr. Ir. Fadel Muhammad selaku Wakil Ketua MPR RI, tertanggal 19 Agustus 2022. Serta Surat dari Dahlan Pido & Partners selaku Kuasa Hukum Bapak Fadel Muhammad, nomor surat : 08/DP&Partner/SP/IX/2022, perihal permohonan penghentian proses pemberhentian dan penggantian Prof. Dr. Ir. H. Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR-RI unsur DPD-RI Masa Jabatan 2019-2024, sehubungan adanya pengajuan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tertanggal 5 September 2022.
Pimpinan MPR RI juga telah menerima surat dari Fadel Muhammad perihal surat pengantar, tertanggal 30 Agustus 2022, dengan lampiran copy surat Laporan Kepolisian terhadap Ketua DPD RI, nomor surat: 163/ESL/VIII/2022, tertanggal 22 Agustus 2022, copy surat pengaduan kepada Badan Kehormatan DPD RI, nomor surat : 34/FM-DPD/VIII/2022, perihal pengaduan terhadap Ketua DPD RI atas pelanggaran terhadap UU MD3, Tata Tertib DPD RI dan Kode Etik DPD RI, tertanggal 25 Agustus 2022, legal opinion atas keabsahan keputusan penggantian Prof. Dr. Ir. H. Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR Periode 2019-2024 dalam Sidang paripurna DPD.
“Pimpinan MPR akan segera berkirim surat, menjawab surat pimpinan DPD RI terkait usulan pergantian pimpinan MPR unsur DPD RI, dari Fadel Muhammad kepada Tamsil Lingrung. Setelah mendengar masukan serta kajian hukum dari Sekretariat Jenderal MPR RI dan pandangan para Pimpinan MPR RI, rapim sepakat menghormati sikap lembaga DPD RI dan tidak mencampuri urusan internal DPD RI. Pimpinan MPR RI mempersilahkan terlebih dahulu kepada Pimpinan DPD RI untuk memastikan bahwa usulan pergantian Pak Fadel Muhammad tersebut sudah berkepastian hukum sesuai ketentuan UUD NRI 1945, UU MD3, dan Tata Tertib MPR RI serta sesuai dengan hirarki perundang-undangan yang berlaku. Sehingga tidak mengandung konsekuensi masalah hukum di kemudian hari bagi Lembaga MPR,” ujar Bamsoet usai Rapat Pimpinan MPR RI, di Jakarta, Senin (19/9/2022).
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, Rapat Pimpinan MPR RI juga memutuskan Rapat Gabungan MPR RI untuk membahas persiapan Sidang Paripurna MPR RI terkait pembentukan Panitia Ad Hoc yang semula dijadwalkan pada 20 September 2022, akan diundur sampai pemberitahuan lebih lanjut. Mengingat MPR RI saat ini sedang fokus mempersiapkan penyelenggaraan dan pembentukan World Forum People’s Consultative Assembly (Forum Majelis Permusyawaratan Rakyat Dunia).
“Semula kita hanya mengundang Ketua Parlemen yang tergabung dalam The Parliamentary Union of the OIC Member States/PUIC (Uni Parlemen Negara Anggota Organisasi Kerjasama Islam). Rapat Pimpinan MPR RI akhirnya juga memutuskan untuk mengundang Ketua Parlemen yang negaranya masuk menjadi anggota Organisasi Kerjasama Islam, walaupun tidak bergabung dalam PUIC. Antara lain seperti parlemen Brunei Darussalam, Suriname, dan Uzbekistan. Sehingga keanggotan Forum MPR Dunia nantinya bisa lebih luas, tidak hanya berdasarkan pada parlemen anggota PUIC saja, melainkan juga menyasar seluruh parlemen yang negaranya masuk menjadi anggota OKI, yang berjumlah sekitar 54 negara,” jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, agar setiap ketua parlemen/delegasi yang hadir bisa mengenal lebih jauh tentang Indonesia, MPR RI akan menyiapkan setidaknya 1 orang person in charge (PIC) untuk setiap parlemen negara sahabat yang hadir sebagai delegasi. PIC terpilih dipastikan memiliki wawasan yang luas tentang Indonesia, sekaligus memiliki etos kerja yang efektif dan efisien, sehingga bisa menjawab dan melayani berbagai kebutuhan delegasi.
Dalam pembentukan Forum MPR Dunia, nantinya akan ada joint statement/komunike yang ditandatangani oleh setiap ketua parlemen/delegasi. Draf komunike tersebut akan dirancang oleh MPR RI dengan melibatkan para pakar dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi, sekaligus melibatkan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, sehingga joint statement/komunike yang dihasilkan bisa menjawab sekaligus menjadi solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi dunia.
“Agar penyelenggaraan dan pembentukan Forum MPR Dunia ini bisa sukses, MPR RI juga mengajak seluruh lembaga tinggi negara dari mulai lembaga kepresidenan, DPR RI, DPD RI, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, serta Komisi Yudisial, untuk bersama-sama dengan MPR RI menjadi tuan rumah Forum MPR Dunia. Keterlibatan delapan lembaga tinggi negara ini sebagai bentuk pengejawantahan semangat gotong royong dari Indonesia untuk turut berkontribusi dalam menciptakan perdamaian dunia, sebagaimana yang diamanatkan dalam pembukaan konstitusi UUD NRI 1945,” pungkas Bamsoet.
Turut hadir para Wakil Ketua MPR RI antara lain Ahmad Basarah, Jazilul Fawaid, Syarief Hasan, Hidayat Nur Wahid, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Pahala Simanjuntak