Sergai, PONTAS.ID- Aksi unjuk rasa (Unras) yang dilakukan oleh kelompok Buruh/pekerja yang tergabung dalam Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 1992 Cabang Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ke kantor PT Tunas Harapan Sawit (THS) yang berlokasi di Desa Kota Tengah ke camatan Dolok Masihul – Sergai, mendapat perhatian serius dari Kapolres Sergai AKBP Ali Machfud, Rabu (7/9/2022).
Unras yang dilakukan oleh para buruh/pekerja ini terkait dengan adanya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), kepada 4 orang pekerja dari pihak perusahaan PT THS. Selain itu buruh juga menuntut kejelasan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yang sudah berlarut -larut tak kunjung selesai.
Selesai melakukan orasi dihalaman kantor PT. THS, dilakukan mediasi yang difasilitasi oleh Kapolres Sergai, AKBP Ali Machfud antara perwakilan pekerja (SBSI) dengan pihak perusahaan di ruang rapat PT.THS.
Dalam mediasi tersebut, Kapolres Sergai menjelaskan kalau dirinya bertindak selaku juru runding, agar masalah ini tidak berlarut-larut dan membuahkan hasil bagi pekerja dan perusahaan.
Kadisnaker (Kepala Dinas Tenaga Kerja) Sergai diwakili Benar Sijabat memaparkan, hasil diskusi sebelumnya terkuak kalau semua putusan tergantung kepada pemilik perusahaan (owner). Seharusnya pemilik perusahaan hadir dalam mediasi ini, agar dapat mengambil keputusan yang maksimal.
“Benar, unras adalah hak pekerja dan diatur dalam UU, akan tetapi jangan sampai anarkis. Untuk perundingan selanjutnya yang dijadwalkan segera mungkin, kami minta pihak owner (pemilik) agar diupayakan hadir supaya dapat diambil keputusan,” kata Sijabat.
Ketua DPC SBSI 1992 Sergai, Agan Surya Tanjung dalam kesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Sergai yang bersedia menjadi juru damai, sekaligus berharap dalam perundingan ini dapat diambil keputusan bersama.”Kami hanya meminta limit waktu soal masalah 4 orang pekerja yang di PHK pihak perusahaan, selain itu PKB agar segera dibuat beserta struktur skala upah di perusahaan,” kata Agan.
PT. THS yang diwakili Kepala Tata Usaha (KTU), Jhon Hendra Damanik berkilah kalau perusahaan sudah menjalankan kebijakan normatif kepada para buruh/pekerja.
Menurutnya, awal masalah adalah pembagian shift kerja untuk divisi tekhnik, yang tidak disetujui oleh sekitar 10 pekerja, dan selanjutnya karena menentang putusan perusahaan, sesuai perintah Manager perusahaan telah mengeluarkan surat PHK kepada 4 (empat) orang pekerja, yang dianggap sebagai provokator. Manager perusahaan tetap bersikukuh, kalau putusan PHK itu sudah final.
Selain itu, KTU PT. THS meminta tenggat waktu selama 3 (tiga) hari, untuk berkomunikasi dengan pimpinan perusahaan, sehingga dapat mengambil keputusan lanjut.
Soal PKB, pimpinan perusahaan berpendapat bahwa perusahaan sudah berikan hak-hak normatif kepada pekerja. Menurut penilaian pimpinan, soal PKB akan dibicarakan dikemudian hari / belum dipandang urgen
Masalah struktur skala upah, belum dibuat, namun upah beberapa jabatan sudah dibedakan upahnya.Terait asirasi, akan disampaikan kepada pimpinan perusahaan.
Ketua PK SBSI 1992 PT.THS, Martin Sidabuke salah satu pekerja yang di PHK menjelaskan, bahwasanya tidak menolak pembuatan shif kerja, namun perlu kejelasan pembagian jadwal tersebut.
“Kami dipanggil satu persatu untuk menghadap Manager, tapi kami tolak dan keluarlah perintahnya agar kami pulang.
Nggak taunya kami di PHK sepihak tanpa kejelasan, dianggapnya kami provokator,” tandas Martin.
Kesimpulan mediasi, Disnaker Sergai akan menggelar pertemuan pada hari Jum’at (9/9/2022) mendatang, di kantor Disnaker Sergai di Desa Firdaus kecamatan Sei Rampah. Pihak PT THS harus mampu menghadirkan pemilik perusahaan (owner), atau kuasa yg dapat mengambil keputusan.
Dalam kata penutupnya, Kapolres Sergai AKBP Ali Machfud selaku Pimpinan mediasi mengutarakan, PKB itu sangat penting sebagai bentuk komitmen antara perusahaan dengan pekerja yang berisikan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
“Sampaikan kepada owner selaku pengambil keputusan, untuk dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik agar suasana kondusif. Dalam pertemuan nanti, kami agar diundang untuk menjadi saksi dalam musyawarah tersebut,” tandas Kapolres.
Pagi hari sebelumnya, dilaksanakan apel personel dalam rangka pengamanan unras, dipimpin oleh Kapolres Sergai AKBP Ali Machfud, diwakili Kabag Ops Kompol T. Manurung.
Dalam hal ini Pimpinan mengingatkan kepada personel, kalau setiap tindakan berdasarkan perintah dan secara berjenjang. “Jangan gampang terpancing emosi, dan selalu minta arahan dari Padal (Perwira Pengendali) masing- masing. Dilarang membawa senjata api kelokasi aksi, karena tugas kita mengamankan aksi unras dlm hal ini massa aksi serta pihak perusahaan,” papar Kabag Ops.
Penulis: Andy Ebiet
Editor: Yos Casa Nova F