Tepat 1 Januari 2024, NIK Resmi Jadi Nomor NPWP

Kabupaten Banjar, PONTAS.ID – Format Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru berlaku sejak 14 Juli 2022 dengan ketentuan sampai dengan 31 Desember 2023. Sedangkan NIK dan NPWP dengan format 16 digit dilakukan secara terbatas.

“Namun, pada 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru yantu 16 digit nomor pada NIK,” kata Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Martapura (KP2KP) Martapura Herry Sukoco di sesi talkshow di Radio Suara Banjar, Sabtu (27/08/2022).

Herry menegaskan, kebijakan NPWP memakai nomor pada NIK KTP masih dipersiapkan. Herry juga meluruskan info yang berkembang yang menyatakan jika yang punya NIK maka menjadi wajib pajak atau punya NPWP. Padahal, mekanismenya tetap jika belum punya penghasilan maka belum menjadi wajib pajak.

Kemudian untuk wajib pajak badan pada NPWP akan ditambahkan angka 0 di awal nomor NPWP-nya.

Tujuan perubahan pemberlakuan NIK menjadi NPWP diantaranya untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP. Sehubungan dengan ketentuan pengguna NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak Orang Pribadi.

Dikatakannya memang ada masyarakat yang belum memahami kebijakan ini dan diharapkan seluruh masyarakat nantinya akan paham dan siap dengan kebijakan NIK menjadi NPWP.

Kemudian untuk wajib pajak lama orang pribadi penduduk, diperlukan pemadanan data dengan data kependudukan serta klarifikasi kepada wajib pajak. Tujuannya untuk validasi.

Sedangkan wajib pajak lama badan, instansi pemerintah dan orang pribadi bukan penduduk perlu menambahkan angka 0 didepan NPWP lama menjadi 16 digit sedangkan untuk wajib pajak lama wajib pajak cabang diberikan nomor 1.

 

Penulis: Muhammad Amin

Editor: Rahmat Mauliady

Previous articleBupati Banjar Sampaikan Raperda Tentang Perubahan APBD TA 2022
Next articleBanjar Berselawat Pecah, Hanyut Bersama Habib Syech