Sikat Tanah Negara, Pengembang Green Pandaan Dipolisikan

Pasuruan, PONTAS.ID – Diduga sikat tanah Negara, pengkavling Green Pandaan yang  terletak di kawasan Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan dipolisikan oleh Direktur Pusat Study dan Advokasi (PUSAKA), Lujeng Sudarto.
“Sudah kita laporkan ke polisi (Polres Pasuruan). Laporannya terkait penyerobotan tanah negara,” ucap Lujeng, Jumat (5/8/2022)
Sesuai putusan inkracht Pengadilan Negeri (PN) Bangil Nomor 17/Pdt.G/2020/PN BII, tujuh orang eks pegawai Dinas Pengairan Provinsi Jatim menang gugatan. “Tanah seluas 1400 M2 menjadi hak milik tujuh orang eks Dinas Pengairan Jatim. Singkat cerita, tanah tersebut dibuat bisnis tanah Kavling,” jelasnya.
Tentunya, lanjut dia, ada kerja sama antara tujuh eks mantan pegawai Dinas Pengairan Provinsi Jatim dengan si pengavling tanah Green Pandaan tersebut.
“Dalam eksekusinya tanah seluas 3700 M2 dijadikan bisnis kavling oleh Green Pandaan. Seharusnya, si pengavling ini hanya mengavling 1400 M2 saja, hal itu sesuai yang tertuang dalam putusan pengadilan yang dimenangkan oleh tujuh orang eks Dinas Pengairan Provinsi Jatim,” tegasnya.
Namun, ia menambahkan, oleh si pengembang tanah Green Pandaan tersebut seluas 3700 M2 dikavlingkan semuanya. Ini jelas-jelas ada perbuatan melawan hukum. Sisanya tanah disinyalir tanah negara ikut dijual dengan dikavling oleh si pengembang.
Selain menyerobot tanah negara, Lujeng menyakini Green Pandaan menabrak Tata Ruang. Sebab kawasan tersebut yang dibuat bisnis kavlingan masuk kawasan lahan sawah dilindungi .
Lujeng berharap polisi segera mengusut kasus ini sampai tuntas. “Semua dokumen-dokumen sudah kita serahkan ke polisi untuk ditelusuri. Siapa pun harus dipanggil dan diperiksa,” pungkasnya.
Kepala Tata Usaha (KTU) BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Pasuruan, Sukardi mengungkapkan bahwa tanah eks sengketa yang sekarang dijadikan bisnis kavling itu belum memiliki izin lengkap. Belum ada site plannya.
“Sampai saat ini pihak pengavling Green Pandaan belum mengajukan izin IPPT-nya,” ungkap Sukardi pada Senin (8/8/2022).
Ia menjelaskan, kawasan yang dibuat bisnis tanah kavling oleh Green Pandaan merupakan kawasan lahan sawah dilindungi.
Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Bambang Sutedja membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini pihaknya masih mempelajarinya.
“Kita dalami dulu perkaranya dengan mempelajari kontruksi kasusnya serta menggali informasi dari pihak lainnya,” ujarnya.
Rencananya pekan depan pihaknya akan mulai melakukan pemanggilan sejumlah orang yang dianggap mengetahui kasus tersebut.
Penulis: Abdullah
Editor: Fajar Virgyawan Cahya
Previous articleMPR Ingatkan Pentingnya Antisipasi Krisis Ekonomi Global
Next articlePenanaman Budaya Hidup Sehat Harus Masif untuk Wujudkan Generasi Tangguh

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here