ADVERTORIAL
Kabupaten Hulu Sungai Selatan, PONTAS.ID – Kelompok Suara Hati Nurani Masyarakat Kalimantan Selatan beserta sejumlah warga masyarakat menyambangi lokasi blok 3 Waratus Desa Batang Kulur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan wilayah konsensi tambang PT Antang Gunung Meratus (AGM), Kamis (14/7/2022).
Mereka meminta agar PT AGM menghentikan kegiatan pertambangan batubara di lahan milik H FAHRIANSYAH. Lokasinya di Desa Batang Kulur Kiri Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Antang Gunung Meratus (AGM) Suhardi merasa heran dengan tuduhan penyerobotan lahan. Diungkapkannya, lahan yang diklaim warga tersebut sejatinya masuk dalam kawasan hutan.
Ditegaskannya, apa yang dituduhkan kepada AGM terkait pencaplokan lahan tidaklah benar.
Diungkapkannya, sebagai lahan yang masuk dalam perjanjian karya pengusaha Pertambangan Batubara(PKP2B) PT AGM, dan lahan tersebut telah mendapat izin pinjam pakai kawasan Hutan (PPKH) dari pemerintah.
Diterangkannya, lahan itu resmi dan ada IPPKH nya dari Pemerintah. “Kita justru merasa heran kenapa masih ada warga yang mengklaim bahwa memiliki lahan tersebut, padahal itu kawasan hutan,” katanya.
Suhardi juga menegaskan, AGM telah memberikan ganti rugi atas tanaman yang tumbuh kepada masyarakat yang sebelumnya telah menggarap lahan tersebut.
Disampaikannya, tuduhan warga terkait pencaplokan lahan bukan kali ini saja.
“Kami tidak akan segan-segan untuk menempuh upaya jalur hukum, karena atas tuduhan atas penyerobotan lahan, karena ini sudah mencemarkan nama baik,” pungkas Suhardi.
Sementara itu M Yusuf Hardi dari LSM Aspraja HSS yang juga turut berhadir di lokasi menyampaikan, sebaiknya warga yang mengklaim lahan miliknya dicaplok agar menempuh jalur hukum sesuai aturan.
“Inikan sudah masuk ranah hukum jadi ikutilah prosesnya ,” ujarnya.
Ditambahkannya, warga yang merasa lahannya dicaplok harus menyiapkan bukti-bukti yang jelas terkait tuduhannya tersebut.
“Menyampaikan aspirasi boleh saja tapi harus jelas juga data-datanya, saya sarankan sebaiknya warga yang mengklaim lahannya di caplok bisa menyelesaikannya lewat proses hukum yang saat ini sedang berjalan, ikuti saja prosesnya,“ tandasnya.
Penulis: Muhammad Amin
Editor: Rahmat Mauliady

















