Mark-up Dana Bos di SDN Cilandak Barat 07, Kepsek ‘Cuci Tangan’

Jakarta, PONTAS.ID – Sekolah Dasar Negeri Cilandak Barat 07 menuai sorotan. Pasalnya, terdapat tiga kejanggalan dugaan penyelewengan Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2021.

Dugaan kejanggalan tersebut merujuk pada data Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahun 2021 yang dimiliki PONTAS.id

Pertama, pihak sekolah melakukan pembeliaan sebanyak 10 set meja dan kursi belajar di bulan April 2021 dengan nilai Rp 19,8 juta, sedangkan harga resmi di pasaran Per satu set Rp 540 ribu, sehingga menimbulkan selisih Rp 11 jutaan.

Kedua, pihak sekolah membayar langganan surat kabar/majalah dari bulan Januari sampai bulan Juni 2021 masing-masing 2 eksemplar dengan harga satuan RKAS senilai Rp 167.500.

Ketiga, pihak sekolah melakukan pembelian 2 buah raket bulu tangkis di bulan maret 2021 senilai Rp 812 ribu, sedangkan harga resmi pasaran per satu raket beserta shuttle cock hanya sebesar Rp 60 ribu sehingga menimbulkan selisih Rp 700 ribuan.

Sementara itu, Kepala Sekolah SDN Cilandak Barat 07, Abdul Hamid Sidik saat di konfirmasi terkait dugaan penyelewengan Dana BOS mengatakan bahwa pihaknya tak mau melayani bila tidak ada surat tugas. Padahal merujuk Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999 tepatnya di pasal 4, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Mana surat tugasnya, kalau tidak ada saya tidak mau melayani,” ujarnya saat ditemui di depan pintu masuk sekolah, Selasa (19/4/2022).

Tak hanya itu, Abdul mengatakan terkait tanggung jawab dana BOS adalah pihak Suku Dinas Pendidikan, bukan Kepala Sekolah.

“Tanya saja ke Sudin, ngapain ke sini tanya- tanya SPJ saya, sudah saya laporkan SPJ saya ke sudin Pendidikan dan tidak ada masalah,” tuturnya

Penulis: Yos Casa Nova F

Editor: Rahmat Mauliady

Previous articleFadel Muhammad Gelar Dengar Pendapat Masyarakat Gorontalo
Next articleKORPRI DPD Salurkan Bingkisan Lebaran ke ASN dan Staf Pendukung