Tanjungpinang, PONTAS.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan Tentang Penerapan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Selasa (22/2/2022)
Kalapas Kelas IlA, Wahyu Prasetyo menjelaskan, kerjasama ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi warga binaan khususnya narkobaTanjungpinang.
“Lapas merupakan lingkungan tertutup dengan populasi cukup padat sehingga memerlukan penangan penyakit menular yang sangat serius,” terangnya.
Menurutnya, LPN (Lembaga Pemasyarakatan Narkotika) Tanjungpinang dengan keterbatasan SDM ( Sumber Daya Manusia) dan Sarpras (sarana dan prasarana) Layanan kesehatan sangat memerlukan dukungan dari instansi terkait khususnya Dinkes Bintan.
Tak hanya itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memperbaharui perjanjian kerjasama program penyakit menular yang menjadi agenda tahunan.
“Perjanjian Kerjasama tahun ini tidak hanya ditekankan hanya pada Program TB saja namun juga terhadap penyakit menular lainnya seperti, Malaria, HIV, DBD, Kusta, IMS, dan Hepatitis,” pungkas Wahyu.
Turut hadir, Wahyu Prasetyo Bc selaku Kalapas didampingi oleh Pejabat Struktural Seksi Binadik kemudian dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan di wakili oleh Wiwik Kurniani S.Kep, MM beserta Tim.
Penulis: Thomson Budi
Editor: Ahmad Rahmansyah






















