MPR Sayangkan Pernyataan Menteri Bahlil Lahadalia

Syarief Hasan
Syarief Hasan

Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan menyayangkan pernyataan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia yang menyebutkan perlunya pemunduran Pilpres 2024. Pasalnya, pernyataan ini berpotensi bertentangan dan merusakĀ  konstitusi negara kita.

Syarief Hasan menyebutkan, di dalam UUD NRI 1945 menerangkan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah 5 tahun.

“Pemunduran jadwal Pilpres 2024 juga berpotensi memperpanjang masa jabatan Presiden yangĀ  bertentangan dengan UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara.”, ungkap Syarief Hasa, Senin (10/1/2022)..

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini juga menyayangkan pernyataan yang disampaikan Bahlil Lahadalia. “Saya tentu menyayangkan pernyataan yang keluar dari mulut seorang menteri. Seharusnya, seorang menteri sebagai pejabat negara memahami ketatanegaraanĀ  Indonesia khususnya UU Dasar NRI 1945″, ungkap Syarief Hasan.

Syarief Hasan juga mengingatkan, Pemerintah harusnya memperbaiki pola komunikasi di publik. “Para menteri, kepala lembagaĀ  pemerintahan harusnya memperbaiki pola komunikasi dengan tidak mengeluarkan pernyataan yang kontroversial dan berpotensi merusak konstitusi negara kita.”, ungkap Syarief Hasan.

Sebelumnya, Bahlil Lahadalia mengeluarkan pernyataan kontroversi dalam acara rilis hasil survei Indikator Politik Indonesia yang digelar secara daring, Minggu (9/1/2022).Ā Bahlil beralasan, dunia usaha rata-rata berharap proses demokrasi dalam konteks peralihan kepemimpinan diundur dalam upaya mendorong perekonomian nasional yang saat ini sedang masa pemulihan.

Politisi Partai Demokrat ini juga menegaskan,Ā  kita semua sebagai warga negara Indonesia harus taat terhadap konstitusi negara.

ā€œKami dari Partai Demokrat melihat bahwa alasan Menteri Bahlil Lahadalia tidak bisa menjadi alasan dimundurkannya Pilpres 2024 karena berpotensi bertentangan dan merusak konstitusi UUD NRI 1945 “, tutup Syarief Hasan.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleGenjot Target 2022, KPK Gelar Penandatangan Kinerja
Next articleBlunder OTT Wali Kota Bekasi, Ali Fikri: KPK Tidak Tebang Pilih!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here