Kedepankan Kepentingan Bangsa dalam Percepatan Pembahasan RUU TPKS

Lestari Moerdijat
Lestari Moerdijat

Jakarta, PONTAS.ID – Tanggalkan kepentingan kelompok dan golongan untuk fokus pada upaya menghadirkan aspek kepastian hukum, perlindungan dan rehabilitasi dalam percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

“Saya berharap para legislator menanggalkan kepentingan kelompoknya saat membahas RUU TPKS dan fokus pada antara lain upaya menghadirkan kepastian hukum, perlindungan korban dan rehabilitasi pada setiap warga negara saat menghadapi tindak kekerasan seksual yang marak dewasa ini,” kata Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/1/2022).

Lestari mengapresiasi sejumlah pihak yang telah sepakat untuk mempercepat pembahasan RUU TPKS.

Namun, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, sejumlah aspek yang telah disepakati dalam RUU TPKS seperti antara lain aspek kepastian hukum, perlindungan korban dan rehabilitasi jangan sampai terabaikan.

Percepatan pembahasan RUU TPKS, tambah Rerie, harus tetap menghasilkan peraturan perundangan-undangan yang memberi kepastian hukum yang menyeluruh pada kasus-kasus kekerasan seksual.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menegaskan, percepatan proses legislasi RUU TPKS membutuhkan dukungan semua pihak, agar ancaman tindak kekerasan seksual yang sebagian besar tertuju pada perempuan dan anak di tanah air, bisa segera diakhiri.

Karena, menurut Rerie, maraknya kasus tindak kekerasan seksual hanya bisa diatasi dengan upaya yang sistematis lewat kehadiran peraturan perundang-undangan yang mampu menghadirkan kepastian hukum untuk kasus tersebut.

Rerie meyakini sejumlah aspek yang diatur dalam RUU TPKS mampu menghadirkan kepastian hukum untuk mengatasi maraknya kasus-kasus tindak kekerasan seksual di tanah air.

Bersatunya semua pihak untuk mewujudkan percepatan pembahasan RUU TPKS, menurut Rerie, sangat diharapkan karena dampak ancaman kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak jika terus terjadi, akan mengancam masa depan bangsa.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleOlahraga Bareng Bupati Malinau, Fernando Sinaga: Memperkuat Keakraban
Next articleJokowi Singgung Pasal 33 UUD 1945, LaNyalla: Saatnya Koperasi Rakyat Bangkit

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here