Pemotongan Anggaran MPR,Terkesan Upaya Sistematis Mendegradasi Peran MPR Sebagai Lembaga Tinggi Negara

Jakarta, PONTAS.ID – Menanggapi klarifikasi dari Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo yang memberikan jawaban atas statemen Prof.Dr.Ir. Fadel Mohamad, selaku Wakil Ketua MPR RI/Koordinator bidang Anggaran, maka Ketua Badan Penganggaran MPR RI Idris Laena bersama Wakil-Wakil Ketua Badan Penganggaran MPR RI, antara lain Sadarestuwati (Fraksi PDIP), Elnino (Fraksi Gerindra), Neng Eem Marhamah (Fraksi PKB) dan Syukur (Kelompok DPD), serta seluruh Anggota Badan Penganggaran MPR RI merasa perlu menyampaikan informasi seutuhnya sebagai berikut :

1. Pernyataan Prof.Dr.Ir. Fadel Mohamad adalah ungkapan kekecewaan atas sikap Menkeu Sri Mulyani yang tidak memenuhi undangan Pimpinan MPR RI untuk melaksanakan Rapat Konsultasi.

Tanggapan dari Kemenkeu yang menyatakan bahwa ketidakhadiran Menkeu karena rapat dengan Presiden atau rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, hanya mengaburkan Persoalan yang Sebenarnya.
Karena sesungguhnya yang terjadi adalah sebagai berikut :

a) Dengan undangan resmi, MPR RI telah mengundang Menkeu untuk Rapat Konsultasi, pada Tanggal 27 Juli 2021. Namun karena alasan Menteri akan rapat dengan Presiden, maka Menkeu menugaskan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) untuk menghadiri rapat tersebut.

Pimpinan MPR RI dapat memahami kesibukan Menkeu dan dengan legowo rapat tetap dilaksanakan. Maka dengan dipimpin oleh Ketua MPR RI Bambang Susatyo, rapat bersama Wamenkeu telah menghasilkan beberapa kesimpulan rapat.

b) Pada kenyataannya, kesimpulan yang telah diputuskan dalam Rapat Konsultasi tersebut tidak bisa dilaksanakan dengan alasan belum mendapat persetujuan dari Mennkeu. Kemudian, Pimpinan MPR RI berinisiatif mengundang Menkeu untuk melaksanakan Rapat Konsultasi kembali pada tanggal 28 September 2021. Namun karena alasan akan Rapat Kerja (Raker) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, maka Menkeu tidak dapat memenuhi undangan (MPR RI) tersebut, dan oleh karenanya Pimpinan MPR RI meminta Staf Kesekjenan MPR untuk Mengatur waktu dengan memberi keleluasaan kepada Menkeu untuk menetapkan waktunya, namun hingga saat ini rapat di maksud tidak pernah terealisasi.

3) Atas kejadian tersebut, MPR RI menganggap Menkeu terkesan tidak menghargai MPR sebagai Lembaga Tinggi Negara.

4) Terkait dengan pemotongan anggaran yang dialami oleh MPR RI, dalam pandangan MPR RI sama sekali tidak ada kaitannya dengan Refocusing akibat Covid-19.

MPR RI mencatat bahwa anggaran MPR RI telah mengalami pemotongan yang ssstematis sejak Tahun Anggaran/TA 2019 serta 2020 (sebelum Covid-19 terjadi), dan berlanjut pada TA 2021 serta 2022. Sehingga anggaran yang pada tahun 2018 sebesar Rp1 Trilyun lebih dipotong hingga hanya kurang lebih Rp660 Milyar.

Ironisnya, pemotongan anggaran yang sangat signifikan sejak tahun 2019 itu terjadi justru disaat kebutuhan anggaran MPR meningkat akibat penambahan jumlah Anggota MPR RI menjadi 711 orang, penambahan jumlah Pimpinan MPR RI dari 5 orang menjadi 10 orang, adanya pembentukan badan-badan dan lembaga Alat Kelengkapan Majelis serta pelaksanaan tugas Konstitusional MPR RI.

5) Kegiatan utama MPR RI adalah melaksanakan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI, yang sejatinya dilaksanakan 6 Kali setahun untuk setiap Anggota MPR RI. Namun karena pemotongan anggaran MPR RI tersebut, maka terpaksa dikurangi hanya dapat dilaksanakan 4 kali setahun, dan bahkan untuk TA 2022, hanya dapat dialokasikan sebanyak 2 kali setahun.

Yang lebih memperihatinkan bahwa kegiatan dengar pendapat masyarakat (DPM) yang seyogyanya akan dilakukan 6 kali setahun, namun sejak tahun 2020 kegiatan DPM oleh Anggota MPR sudah tidak mendapat alokasi anggaran.

6) Pada Rapat Konsultasi sebelumnya yang pernah dilaksanakan, Mnekeu telah menjanjikan untuk
memberi alokasi anggaran kegiatan MPR RI, khususnya kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR agar kembali seperti sebelum terjadinya pemotongan anggaran yakni 6 kali setahun.

7) Atas Kebijakan tersebut, maka muncul kesan bahwa pemotongan anggaran MPR RI sebagai upaya untuk mendegradasi peran MPR RI sebagai Lembaga Tinggi Negara.

8) MPR RI sebagai salah satu Lembaga (Tinggi) Negara yang diatur oleh Konstitusi dengan tujuan utama menjaga kedaulatan rakyat yang diatur dalam Tugas Pokok dan Fungsinya sebagai pembentuk Konstitusi, maka seyogyanya tidak dikebiri dengan memotong anggarannya secara signifikan.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleDukung Usulan Buya Syafi’i, Polri Lanjutkan Rekrutmen Santri
Next articlePerlu Strategi Pencegahan yang Menyeluruh Menyikapi Potensi Peningkatan Kasus Positif Covid-19

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here