Jakarta, PONTAS.ID – Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat mengadakan uji emisi kendaraan secara gratis di halaman kantor Walikota Jakarta Barat, Rabu (3/11/2021).
Kasudin Lingkungan Hidup Slamet Riyadi mengatakan uji emisi kendaraan mengacu pada Pergub No.66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor.
“Hari ini lebih dari 100 kendaraan yang melakukan uji emisi secara gratis, lalu kendaraan yang telah uji emisi mendapatkan pemberitahuan melalui aplikasi E-Uji Emisi,” ucapnya.
Slamet menambahkan Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 08.00-14.00 WIB. Pemilik kendaraan hanya diminta membawa kendaraan beserta kelengkapan surat kendaraan.
“Uji emisi berlaku untuk umum, kendaraan dinas operasional maupun kendaraan pribadi. Pemilik kendaraan yang akan mengikuti uji emisi masuk melalui pintu utama kantor Walikota Jakarta Barat. Kemudian masuk dalam antrian,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mobil dipisahkan menjadi dua kelompok yakni berbahan bakar solar dan bensin. Setelah itu, mobil masuk ke tempat uji emisi, samping masjid Assahara. “Proses uji emisi berlangsung sekitar tiga menit, dan langsung keluar hasilnya.” Imbuh Slamet.
Sementara itu, Kendaraan yang lulus uji emisi mendapatkan pemberitahuan dari aplikasi E-Uji Emisi. Sebaliknya, kendaraan yang tak lulus uji emisi dianjurkan melakukan servis mesin di bengkel. Kemudian kembali melakukan uji emisi.
Menurutnya, pihaknya tidak ada target untuk jumlah kendaraan yang diuji emisi. Saat ini saja sudah seratusan kendaraan.
Penulis: Deddy Muttaqin
Editor: Fajar Virgyawan Cahya
















