Jaksa Tuntut Guru Ngaji Cabul 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Korban Protes

Indramayu, PONTAS.ID – Pengadilan Negeri menggelar sidang tertutup dengan agenda mengenai pencabulan seorang oknum guru ngaji di Kota Indramayu, berinisial NR yang tega mencabuli seorang anak berusia 12 tahun sebut saja bunga, Kamis (30/09/2021).
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Gunawan, dalam rilisnya. “Sudah di putuskan oleh Hakim. Jaksa penuntut Umum (JPU) sendiri menuntut terdakwa penjara 12 tahun dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Lima ratus juta rupiah, subsidi 6 bulan dengan biaya perkara Rp.5000,” ucap Gunawan.
Dia menambahkan  bahwa kuasa hukum terdakwa akan melakukan pembelaan selama 1 minggu sejak 7 oktober 2021 mendatang.
Lain halnya kuasa hukum korban, Tony merasa tuntutan JPU masih belum memuaskan bagi keluarga korban. “Tuntutan kasus guru ngaji, sebenarnya saya berharap Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa 15 tahun sesuai ancaman maksimal yang diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak,” tegasnya.
Alasannya, lanjut Tony, karena terdakwa sudah merusak masa depan korban yang masih anak. Korban akan kehilangan rasa percaya diri karena masa depannya telah dirusak oleh terdakwa.
“Meski begitu, saya berharap kepada Majelis Hakim agar memvonis terdakwa 15 tahun penjara, sesuai ancaman maksimal Pasal 81 ayat (1) Undang- Undang Perlindungan Anak. Itu dibolehkan, yang penting tidak melebihi ancaman hukuman dari Pasal 81 ayat (1) tersebut,” tuturnya.
Lanjutnya, dari sisi hukum, Hakim memvonis terdakwa lebih tinggi dari tuntutan jaksa itu tidak melanggar KUHAP karena tidak ada satupun Pasal di dalam KUHAP yang mengatur bahwa Hakim dalam memutus pemidanaan harus sesuai Requisitoir (tuntutan) Jaksa.
“Justru sudah banyak yurisprudensi Hakim memutus lebih tinggi dari tuntutan Penuntut Umum, diantaranya dalam putusan Mahkamah Agung No. 510 K/Pid.Sus/2014, Majelis Hakim Agung menghukum Terdakwa 18 tahun penjara, lebih tinggi tiga tahun dari tuntutan Jaksa,” jelas Tony.
Sidang tersebut diketuai oleh Hakim Ketua PN Indramayu, Fatchu Rochman, dengan anggota Hakim Anggota Yanto Ariyanto, dan Hakim Anggota Ade Yusuf. Sementara itu hadir pula Panitera Pengganti Salima, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Indramayu M. Ichsan, Penasihat Hukum Ruslandi, dan JPU Kejari Indramayu, Tisna Prasetya.
Penulis: Cartoon
Editor: Fajar Virgyawan Cahya
Previous articlePemerintah Lebur Pelindo I-IV, DPR Soroti Calon Direksi Baru
Next article1 Oktober, MPR Minta Pemerintah Kembali Hadirkan Pendidikan Pancasila

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here