MPR Minta Menkeu Jangan Paksakan Usulan Pungutan PPN atas Sembako, Sekolah, dan Jasa Kesehatan

Bambang Soesatyo
Bambang Soesatyo

Jakarta, PONTAS.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) secara resmi mengajukan kebijakan pungutan pajak pertambahan nilai atau PPN atas barang kebutuhan pokok atau sembako, jasa pendidikan atau sekolah, dan jasa kesehatan kepada Komisi XI DPR.

Merespons hal tersebut, Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Kemenkeu untuk tidak memaksakan usulan pungutan PPN atas Sembako, sekolah, dan kesehatan yang dinilai dapat membebankan perekonomian masyarakat di tengah kesulitan perekonomian masyarakat sebagai imbas dari pandemi Covid-19. Mengingat hal tersebut sudah mendapat penolakan dari masyarakat.

“Pemerintah agar membuat dan merencanakan program-program yang dapat membantu menumbuhkan perekonomian masyarakat, dikarenakan hampir seluruh lapisan masyarakat merasakan dampak dari pandemi Covid-19. Usulan pungutan PPN atas sembako, sekolah, dan kesehatan tersebut merupakan kebijakan yang tidak popular yang akan menimbulkan reaksi keras dari masyarakat, hendaknya pemerintah peka terhadap beban ekonomi yang dirasakan masyarakat,” kata Bamsoet di Jakarta, Rabu (15/9/2021).

Kepala Badan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini juga menilai, rencana pungutan PPN atas barang kebutuhan pokok dan jasa pendidikan yang akan diterapkan secara terbatas kepada orang-orang dengan penghasilan tinggi tersebut, supaya dikaji lebih mendalam, mengingat pemungutan PPN harus berdasarkan asas keadilan.

Pemerintah, jelasnya, juga perlu membenahi terlebih dahulu pendataan masyarakat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial/DTKS, sehingga apabila usulan pungutan PPN Sembako, sekolah, dan kesehatan tersebut diterapkan nantinya benar-benar tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat.

“Pemerintah agar memberikan kompensasi bagi masyarakat yang tidak mampu dan memperhatikan tingkat pendapatan atau penghasilan dari berbagai kelompok masyarakat sebelum menetapkan satu kebijakan tertentu,” pungkasnya.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Pahala Simanjuntak

 

Previous articleKunjungi Makam Sunan Kalijogo dan Raden Patah, Gus Jazil: Jangan Lupakan Jasa Ulama
Next articleLegislator Berikan Bantuan Rp 500 Juta dalam Pembangunan Desa Wisata Sangkima Kutai Timur