Jakarta, PONTAS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask), Rabu (25/8/2021).
Kepala Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Yudistira Adinugraha mengatakan, di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pihaknya masih menemukan masyarakat yang beraktifitas diluar rumah tidak menggunakan masker.
“Ada 25 pelanggar disaat operasi tibmask ini, lalu bagi pelanggar akan didata dan diberikan sanksi,” ucapnya.
Bagi 25 pelanggar tersebut, imbuhnya, 24 di antaranya diberikan sanksi sosial untuk menyapu jalan dan satu lagi dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 250 ribu. Yudistira menyebutkan dalam operasi kali ini, pihaknya mengerahkan 20 personil gabungan dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri.
“Kami juga melakukan edukasi dan sosialisasi pentingnya penerapan protokol kesehatan 5M di masa pandemi seperti saat ini,” tutupnya.
Penulis : Deddy Muttaqin
Editor: Rahmat Mauliady




























