Rapat Paripurna, Wabub Kendal Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD 2021

Kendal, PONTAS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Kabupaten Kendal mengelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021, bertempat di gedung Rapat Paripurna Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Senin (23/8/2021) .

 Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun menyampaikan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal pada hari ini adalah agenda Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.

Ia juga menerangkan, sebagaimana diketahui bersama bahwa KUPA – PPAS APBD Perubahan Tahun 2021 telah disepakati bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna, pada hari Kamis tanggal 19 Agustus 2021 kemarin.

Sementara itu, Wakil Bupati Kendal H Windu Suko Basuki, menyampaikan sambutan Bupati Kendal. Ia mengatakan bahwa setelah kesepakatan bersama antara Legislatif dan Eksekutif pada tanggal 19 Agustus 2021 tentang Persetujuan Perubahan KUA – PPAS Tahun Anggaran 2021, maka sebagai tindak lanjut adalah penyusunan Rencana Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021.

Menurut Wakil Bupati, secara garis besar pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, terdapat penurunan pendapatan sebesar Rp. 34 miliar, dari semula sebesar Rp. 2,27 miliar menjadi sebesar Rp. 2,24.

Penurunan pendapatan tersebut, disebabkan oleh adanya Refocusing Anggaran maupun penyesuaian Silpa dana Earmark,” kata Bupati.

Ia juga menyampaikan, bahwa penyusunan Perubahan APBD saat ini tetap berorientasi pada basis kinerja dengan penganggaran yang mengutamakan hasil kinerja serta dapat diukur capaian targetnya dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, berprinsip pada efisiensi efektifitas guna menggerakkan pembangunan daerah yang lebih produktif.

Sesuai dengan Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020, Pasal 5 ayat (1) Dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanganan pandemi corona virus disease 2019, dengan prioritas sebagai berikut:

a. penanganan kesehatan dan hal lain terkait kesehatan;

b. penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup; dan

c. penyediaan jaring pengaman sosial/social safety net.

Ayat (2) Dalam hal pandemi Corona Virus Disease 2019 suatu daerah telah dapat dikendalikan. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk penerapan adaptasi kebiasaan baru produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Adapun berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolan transfer ke daaerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi corona.

Terlihat hadir dalam kegiatan itu dihadiri oleh Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki, Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun, para Wakil Ketua DPRD Kendal beserta Anggota DPRD Kabupaten Kendal

“Turut hadir melalui Daring, Sekda Kendal , Moh Toha, Forkopimda Kendal, para Staf Ahli Bupati,Para Asisten Setda Kendal, serta Para Pimpinan OPD se-kabupaten Kendal, dan Pimpinan BUMN/BBUMD,” pungkasnya.

Penulis: Prawoto
Editor: Fajar Virgyawan Cahya

Previous articlePeringati Peristiwa Pembakaran Masjid Al-Aqsa, Anak-anak Gaza Ditembaki
Next articlePolres Kepulauan Seribu Perluas Jangkauan Gerai Vaksin Presisi