Jakarta, PONTAS.ID – Indonesia masih harus mengimpor produk makanan halal dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat muslim di dalam negeri
Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Pemerinrah mengoptimalkan seluruh potensi perindustrian produk halal dalam negeri, mengingat Indonesia sudah mempunyai regulasi produk halal yaitu Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dan memaksimalkan kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal/BPJPH, agar industri produk halal di dalam negeri dapat meningkat dan mencakup pemasaran yang luas.
“Meminta pemerintah melalui BPJPH bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna mengetahui kebutuhan produk halal di setiap wilayah, agar jumlah produksi dapat disinkronisasikan dengan kebutuhan masyarakat, dan kebutuhan produk halal dapat terpenuhi,” kata pria akrab disapa Bamsoet di Jakarta, Kamis (29/7/2021).
Lebih lanjut Bamsoet meminta Pemerintah terus berupaya mendorong pengembangan potensi ekonomi dan keuangan syariah, termasuk kegiatan usaha syariah baik skala besar maupun kecil sebagai produsen produk-produk halal dalam negeri.
“Meminta Pemerintah terus membina dan mengarahkan pengusaha kecil (UMKM) yang bergerak di bidang produk halal dengan memberikan pendidikan dan latihan, agar produk yang dihasilkan sesuai standar yang ditetapkan BPJPH dan MUI, serta dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia yang beragama Islam. Di samping itu peningkatan kualitas produk halal UMKM dapat bersaing dengan kualitas produk luar negeri dan Indonesia tidak perlu mengimpor produk makanan halal dari luar,” terang Bamsoet.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Pahala Simanjuntak




























