Gagal, Pemindahan Pasar Lelo Tak Kunjung Usai

Sergai, PONTAS.ID – Para pedagang Pasar Tradisional Lelo yang berada di dipinggiran jalinsum Dusun X Desa Firdaus kecamatan Seirampah, Serdang Bedagai terkesan tidak menghiraukan larangan Pemkab Sergai untuk tidak melakukan aktivitas berjualan. Pasalnya, hingga Minggu (12/7/2021), pedagang dan masayarakat tetap nekat melakukan aktivitas jual beli di Pasar tersebut.

“Kenapa kami mesti dilarang berjualan, ekonomi kami sedang terpuruk, kalau anak kami tak makan dan tak bisa sekolah apa pemerintah mau kasih kami makan?,” ucap Ibu Mis (57) salah seorang pemilik lahan ketika diwawancarai pewarta di lokasi, Minggu (12/7/2021) sore.

Senada, Maman (40) warga Dusun X Desa Firdaus juga menilai bahwa pemerintah seolah tak mengerti keinginan rakyatnya yang menyuruh pindah ke lokasi bari di Seirampah namun tidak memperhatikan fasilitas yang ada.

“Inilah pemerintah kita sekarang ini tak mau mengerti situasi ekonomi masyarakat Sergai. Disuruh pindah berjualan, tapi lokasinya sekarang ini becek kalau hujan, dan atapnya juga harus pasang sendiri. Ini kan pasar insidentil dan sifatnya tidak permanen. Lagipula, kasihan para pembeli yang datang dari desa Cempedak Lobang, Simpang Empat dan Pematang Pelintasan harus jauh memutar jauh ke pusat kota Seirampah,” ungkap Maman

Berbagai upaya telah dilakukan Pemkab Sergai melalui Kepala Dinas (Kadis), Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Perindagsar) Sergai, Karno Siregar dan Camat Seirampah, Nasaruddin Nasution mulai dari imbauan dan usaha penyekatan telah dilakukan. Bahkan personil Satpol-PP, Dinas Perhubungan Pemkab Sergai, Polisi dan TNI sudah berjaga di pintu masuk areal pasar Lelo, namun tampaknya hal itu gagal total, Lantaran pedagang dan warga masih tetap melakukan aktivitas jual-belinya.

Sementara itu, menanggapi hal ini Ipda Manulang Kanit Binmas Polsek Firdaus, mengungkapkan bahwa pihaknya hanya membantu pengamanan saja.

“Kami sifatnya hanya membantu pengamanan, kalau masalah penindakan itukan hak pemerintah daerah atau Satpol PP selaku penegak Perda,” tutupnya

 

Penulis: Andy Ebiet

Editor: Rahmat Mauliady

Previous articleHari Koperasi Ke-74, Ini Kata Pimpinam MPR
Next articleDPR Desak Aparat Urai Kerumunan di Jalur Alternatif Masih Ramai

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here