Jakarta, PONTAS.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 kepada Presiden di Jakarta (25/6/2021).
Diantara poin laporan BPK terkait dengan pemeriksaan Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).
BPK menyimpulkan bahwa efektivitas, transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam kondisi darurat pandemi Covid-19 tidak sepenuhnya tercapai.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati, mengatakan bahwa temuan BPK ini harus ditelusuri dan diungkap secara jelas dan transparan.
“Sangat ironis ditengah pandemi yang berdampak pada rakyat secara luas, justru ada temuan BPK pada penggunaan anggaran penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Bagaimana tata kelola anggaran dan pengendalian mekanisme kebijakan keuangan negara? Termasuk realisasi, efektivitas, pengendalian dan akuntabilitas anggaran, harus dievaluasi secara menyeluruh,” katanya dalam siaran pers, Senin (5/7/2021).
“Karena ini telah menjadi temuan BPK, maka harus menjadi perhatian semua pihak untuk diusut secara tuntas,” tegas Anis.
Wakil ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR ini menjelaskan bahwa semua temuan BPK terkait permasalahan, harus ditindaklanjuti dan diperhatikan serius. Karena BPK adalah lembaga tinggi negara yang bertugas untuk melakukan pengelolaan dan bertanggung jawab atas berbagai hal yang berkaitan dengan keuangan negara.
“Dalam hal ini, BPK melaksanakan tugasnya dengan berdasar pada pasal 1 UU No. 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan,” ujar Anis.
Terkait kemungkinan apakah dalam temuan BPK ini terdapat kerugian negara atau tidak, Anis mengatakan bahwa semua permasalahan tersebut sudah memiliki prosedur dan aturan masing-masing.
Sebagai contoh, Anis mengemukakan Pasal 4 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara, tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tindak lanjut dan pengusutannya, tentu harus mengikuti prosedur dan aturan yang ada,” katanya.
Selain itu, ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini menegaskan komitmennya bahwa DPR yang memiliki fungsi melakukan pengawasan, akan terus turut memantau. Karena salah satu tugas DPR adalah melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah.
“Setiap saat semua elemen negara harus sadar akan pentingnya tanggung jawab dalam pengelolaan uang negara, karena semua uang negara yang dikelola adalah uang rakyat dan harus dipertanggungjawabkan,” tandansya.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Riana