Dongkrak Investasi Melalui Kemudahan Izin Usaha, ATR/BPN Sosialisasikan Hal Ini

Jakarta, PONTAS.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan sosialisasi dalam penyampaian pokok-pokok substansi Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). Khususnya pada peraturan turunan PP Penyelenggaraan Penataan Ruang dalam PP Nomor 21 Tahun 2021, di mana terdapat beberapa kebijakan dan istilah baru yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang perlu menjadi perhatian.

Pada kegiatan sosialisasi ini hadir sebagai narasumber, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki, dan diikuti secara langsung oleh Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Heru Hermawanto serta jajaran Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, serta Kantor Pertanahan se-DKI Jakarta, di Ruang Serbaguna Managam Manurung Lantai 3, Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (27/05/2021).

“Presiden RI, Joko Widodo, telah menginstruksikan bahwa pada awal Juni nanti, KKPR harus segera berjalan. KKPR berfungsi sebagai salah satu perizinan dasar yang perlu didapatkan sebelum pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinan berusaha,” ujar Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN dalam keterangan resmi yang diterima PONTAS.id, Sabtu (29/5/21).

Lebih lanjut, Abdul Kamarzuki menjelaskan jika sesuai dengan amanat dari UUCK dan PP Penyelenggaraan Penataan Ruang, untuk semua pemanfaatan ruang harus melalui KKPR.

“Pengenalan KKPR ini pun menjadi penting untuk segera disosialisasikan ke semua daerah di Indonesia agar pemahaman yang didapatkan oleh pemerintah daerah seragam dan tidak terjadi perbedaan persepsi sehingga misi untuk meningkatkan ekosistem investasi melalui kemudahan perizinan berusaha dapat terwujud,” ungkapnya.

Melalui sosialisasi ini, Abdul Kamarzuki mengharapkan jika RDTR di daerah khususnya di DKI Jakarta sudah dapat diselesaikan sesuai standar _Online Single Submission-Risk Based Approach_ (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Resiko yang kini harus sudah mulai efektif digunakan. Nantinya, RDTR yang sudah sesuai dan terintegrasi dengan sistem OSS akan dipakai sebagai acuan dalam pemberian konfirmasi KKPR.

Pada kesempatan yang sama, sebagai tuan rumah kegiatan sosialisasi kali ini, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta, Dwi Martono, menyambut baik dilangsungkannya acara ini. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini akan mempercepat proses pelaksanaan KKPR khususnya di DKI Jakarta.

“Sama dengan yang disampaikan Dirjen Tata Ruang, memang awal Juni tepatnya tanggal 2 Juni 2021 KKPR diharapkan sudah dijalankan. Sehingga ini dapat menjadi arahan untuk kami di Provinsi DKI Jakarta dalam menata ruang kedepannya,” tuturnya.

Penulis: Rahmat Mauliady

Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleBlunder soal Penanganan Covid-19, Anies Maafkan Menkes
Next articleTutup Rakor GTRA Sulteng, Surya Tjandra Fokus Pemulihan Pasca Bencana

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here