Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Istri Gugat Suami Siri di PN Martapura Berlanjut

Kabupaten Banjar, PONTAS.ID – Eksepsi UB (46) alias HU yang disampaikan oleh kuasa hukumnya , Humayni yang beranggapan Pengadilan Negeri (PN) Martapura tidak berwenang mengadili perkara tersebut ditolak majelis Hakim.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) setempat merilis putusan sela pada hari Senin (24/5/2021) yang berisi menolak eksepsi tergugat UB mengenai Pengadilan Negeri (PN) tidak berwenang, dan menyatakan PN Martapura berwenang mengadili perkara No : 7/Pdt.G/2021/PN Mtp dan memerintahkan kepada pihak Tergugat dan pihak Penggugat untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini.

Menanggapi, kuasa hukum MNH selaku penggugat, Berdikari Munthe memastikan sudah menyiapkan bukti-bukti yang cukup untuk disampaikan pada agenda sidang selanjutnya.

“Kami sudah siapkan bukti-bukti yang cukup,” ucap dia melalui sambungan selular, Kamis (27/5/2021).

Dikatakan dia, pihaknya berencana mengundang Komisi Nasional Perlindungan Perempuan agar perkara ini menjadi perhatian serius untuk diputuskan seadil-adilnya.

“Kami akan surati Pak Merdeka Sirait agar bisa hadir melihat langsung proses sidang. Semoga ditanggapi baik oleh Komnas Perlindungan Perempuan,” beber dia.

Sementara itu, MNH (37) yang tengah hamil tua mengaku bersyukur dengan hasil putusan sela di PN Martapura yang melanjutkan perkara gugutannya terhadap suami sirinya UB.

“Nanti saya akan beberkan semuanya saat di sidang selanjutnya. Biar semua kebenarannya terbuka dengan jelas,” senang dia.

Diyakini MNH, suami sirinya UB sangat ingin masalah ini cepat selesai secara baik-baik, namun ada pihak yang mempengaruhi UB.

“UB sempat ketemu saya beberapa hari setelah melayangkan surat somasi dan saat saya ditanya dia tidak paham sama sekali apa itu surat somasi. Yang dia tahu dari kuasa hukumnya surat somasi dilayangkan agar saya tertekan dan meminta untuk damai agar perkara di PN dicabut. Tapi, saya justru tidak takut dengan somasinya yang menuding saya melakukan pencemaran nama baik UB melalui pemberitaan di media,” tutup dia

 

 

Penulis: Mohammad Apriani

Editor: Rahmat Mauliady

Previous articleDPR Desak SKK Migas Lakukan Prognosa Lifting Migas secara Akurat
Next articleAlumni Cipayung Beri Bantuan ke Palestina, Ahmad Basarah : Demi Kemanusiaan dan Kebangsaan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here