PHE Serahkan Pengelolaan Wilayah Kerja B

Jakarta, PONTAS.ID – Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui Pertamina Hulu Energi North Sumatra B-Block telah resmi menyerahkan 100 persen pengelolaan wilayah kerja (WK) B kepada PT Pema Global Energi, Senin (17/5/2021).

Serah terima alih kelola wilayah kerja (WK) B ini dilakukan berdasarkan Surat No. SRT-0104/BPMA0000/2021/B0 dari Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) kepada Direktur Utama PHE NSB 1 Mei 2021 yang juga menyampaikan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 76.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Persetujuan Pengelolaan dan Penetapan Bentuk dan Ketentuan-Ketentuan Pokok Kontrak Kerja Sama pada Wilayah Kerja B tertanggal 26 April 2021.

Ketentuan itu, yakni kontrak bagi hasil cost recovery, di mana PT Pema Global Energi (PGE) sebagai kontraktor akan bertugas dengan jangka waktu kontrak selama 20 tahun. Dalam seremoni tersebut, serah terima alih kelola WK B ditandai dengan penandatanganan perjanjian alih kelola WK B oleh PHE NSB, PGE dan BPMA.

Selain itu, alih kelola juga ditandai dengan penyerahan tanda pengenal dan alat pelindung diri (APD) secara simbolis dari Direktur PGE kepada perwakilan pekerja serta pembukaan selubung papan nama PGE.

Direktur Pengembangan dan Produksi PHE, Taufik Aditiyawarman, menyampaikan pihaknya telah membentuk tim yang bertugas untuk memastikan proses alih kelola berjalan lancar.

“Sejak 18 Mei 2021 pukul 00.00 PGE dapat langsung mengambil alih pengelolaan WK B dan melanjutkan pengoperasiannya untuk memproduksi migas,” katanya melalui keterangan resminya, Selasa (18/5/2021).

Kepala BPMA Teuku Mohamad Faisal dalam sambutannya mengatakan pemerintah yakin bahwa pengelolaan WK B oleh PGE akan dapat berlangsung secara berkelanjutan.

“Di samping itu, potensi pengembangan WK B cukup menjanjikan, yang diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi industri, Pemerintah Daerah serta masyarakat sekitar,” paparnya.

WK B terdiri atas tiga lapangan gas di darat yang aktif berproduksi, yaitu lapangan Arun dengan 44 sumur aktif, Lapangan South Lhoksukon A dengan 2 sumur aktif, dan Lapangan South Lhoksukon D dengan 8 sumur aktif. Produksi gas mencapai 55 MMscfd dan kondensat 868 barel per hari.

Kontrak kerja sama (KKS) pengelolaan WK B pertama kali ditandatangani pada 1 September 1967 dengan Mobil Oil Indonesia sebagai kontraktor KKS yang berlaku hingga 3 Oktober 1998. Dalam periode ini Mobil Oil merger dengan Exxon sehingga berganti nama menjadi Exxon Mobil Oil Indonesia (EMOI).

KKS tersebut selanjutnya diperpanjang hingga 3 Oktober 2018. Namun, pada 3 Oktober 2015 WK B dialihkelolakan dari EMOI kepada PHE NSB, yang menjalani peran sebagai operator di WK B hingga akhir masa KKS pada 3 Oktober 2018.

Sejak itu, KKS WK B mengalami beberapa kali perpanjangan termasuk melalui proses perencanaan alih kelola kepada PGE, hingga akhirnya pada 17 Mei 2021 PHE NSB menyerahkan 100 persen pengelolaan WK B kepada PGE untuk selanjutnya terhitung mulai tanggal 18 Mei 2021 pukul 00.00 menjadi operator WK B.

Penulis: Stevanny

Editor: Riana

Previous articleDistribusi BBM dan LPG di Malinau Dipastikan Aman
Next articleAntisipasi Covid-19, Lantamal IV Lakukan Tes Antigen bagi Seluruh Personel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here