Komisi III Minta Ditjen Imigrasi Cabut Paspor Josep Paul Zhang

Josep Paul Zhang
Josep Paul Zhang

Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mendesak Polri segera melakukan langkah kordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum Dan HAM untuk menarik atau mencabut paspor terduga pelaku tersebut yang diyakini berada di luar negeri sejak Tahu. 2018.

Menurut Arsul Sani, langkah penarikan atau pencabutan paspor tersebut dapat dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan HAM (Permenkumham) No. 8 Tahun 2014.

Arsul yang juga Wakil Ketua MPR ini menjelaskan, berdasarkan Pasal 25 Permenkumham tersebut, maka jika pemegang paspor telah dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan pidana yang diancam dengan hukum paling kurang 5 (lima) tahun atau statusnya dalam red-notice interpol, maka paspornya dapat ditarik oleh pejabat imigrasi yang berwenang.

Dalam ini Joseph Paul Zang dapat ditersangkakan atas dasar Pasal 28 UU ITE dan Pasal 156A KUHP yang ancaman pidananya lebih dari 5 tahun. Terhadap dia juga dapat diproses red-notice-nya ke Interpol jika tidak memenuhi panggilan Polri.

Oleh karenanya, menurut Waketum PPP ini, berdasarkan Pasal 25 tersebut maka dapat dilakukan penarikan paspor.

Jika ternyata penarikan paspor tidak dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya dan karenanya paspornya secara fisik tidak dapat ditarik, maka Arsul meminta agar Ditjen Imigrasi menggunakan kewenangan mencabut paspor Joseph Paul Zang berdasarkan Pasal 35 huruf h yang menetapkan pencabutan paspor dalam hal upaya penarikan tidak bisa dilakukan.

Disebutkan Polri telah menerima laporan polisi terkait dengan penistaan agama Islam yang viral melalui media sosial dan diduga dilakukan oleh Josep Paul Zhang yang bernama asli Sindy Paul Soerjomoeljono.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Stevany

Previous articleMenkeu Optimistis UMKM Bangkitkan Ekonomi Nasional
Next articleTega Aniaya Wanita, Polisi Ringkus Warga Sungai Jambat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here