
Sidoarjo, PONTAS.ID – Ribuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga terjaring razia Protokol Kesehatan (Prokes) saat ini masih menumpuk di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, lantaran belum di ambil oleh pemiliknya, padahal mereka (para pelanggar Prokes, red) sudah menjalani sidang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo Arief Zahrulyani, mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang mencari solusi terkait ribuan KTP tersebut.
“Masih ada 4.900 KTP belum diambil oleh para pelanggar. Sebagian mereka sudah di sidang dan sebagian belum,” katanya kepada pontas.id Di Sidoarjo, Rabu (14/4/2021).
Menurutnya, untuk menghindari penyalahgunaan identitas, ribuan KTP tersebut bakal diserahkan ke pemerintah desa masing-masing kemudian diteruskan kepada pemiliknya. Dengan syarat pelanggar sudah melunasi denda melalui bank yang telah ditunjuk.
“Kalau diserahkan ke pihak lain takut disalahgunakan. Mungkin solusi terbaik melalui Pemdes masing-masing, karena denda kan harus disetor ke Kas Daerah (Kasda, red),” tukasnya.
Ia menambahkan, jumlah pelanggar prokes di Kabupaten Sidoarjo untuk saat ini sudah mencapai 16 ribu pelanggar. Sedangkan, bagi denda yang sudah di serahkan ke Kasda sebesar Rp.1,6 Miliar.
“Jadi, tiap para pelanggar prokes dikenakan denda bervariasi, antara Rp.150 ribu, hingga Rp.200 ribu,” pungkas mantan Aspidum Kejati Kepulaun Riau ini.
Penulis : Jumain Agus, S
Editor : Fauzi/Agus DC.















