Jakarta, PONTAS.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berkomitmen menyampaikan informasi di era keterbukaan informasi publik dengan memaksimalkan pemanfaatan layanan digital Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kanal digital menjadi salah satu media yang dimanfaatkan dalam melakukan pelayanan informasi publik di era revolusi industri 4.0 ini.
Hal ini disampaikan dalam Forum Komunikasi Kehumasan lingkup KKP 2021 dengan tema “Utilisasi Layanan Digital PPID KKP di Era Keterbukaan Informasi Publik”, yang dilaksanakan secara luring dan daring di Perpustakaan Archivelago kantor KKP, Jakarta, Senin (12/04/2021).
“Humas KKP harus bisa bertransformasi menyesuaikan revolusi industri 4.0. Ruang publik melalui digital harus dapat disuguhkan informasi cepat dan akurat terutama informasi serta merta yang wajib diberitahukan kepada publik,” ujar Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri, Agung Tri Prasetyo, yang mewakili Sekretaris Jenderal KKP dalam keterangan resmi yang diterima PONTAS.id, Selasa (13/4/2021).
Pelaksanaan forum ini merupakan salah satu upaya dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Adanya forum ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan, kapasitas dan kapabilitas dalam menjalankan pelayanan informasi publik secara prima. Selain itu, bertujuan meningkatkan kesadaran pentingnya keterbukaan informasi publik dan menyelaraskan visi serta misi dalam pelayanan informasi publik.
“Penyelenggaraan forum ini dimaksudkan agar terbentuk tim kerja yang solid, iklim kerja yang kondusif dan terbangun komunikasi yang baik antar pengelola PPID di lingkup KKP ,” jelasnya.
Ia lebih lanjut menjelaskan untuk mendukung transparansi informasi kepada masyarakat, KKP selalu meningkatkan kualitas kanal pelayanan informasi publik dalam penyampaian informasi yang akurat, mudah, dan cepat. Kanal tersebut diantaranya adalah website PPID, aplikasi android e-PPID, serta contact center (call center 141, media sosial, hingga WhatsApp).
“Saat ini KKP tengah meningkatkan kualitas pelayanan informasi dengan melakukan kolaborasi layanan PPID lingkup pusat dan daerah agar dapat dijalankan dalam satu sistem yang terintegrasi,” ujarnya
Merujuk upaya KKP, Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Pusat (KIP), Cecep Suryadi menjelaskan bahwa PPID badan publik dalam melaksanakan tugasnya menghadapi persoalan-persoalan diantaranya sumber daya manusia, infrastruktur teknologi, supervisi dan sosialisasi, dan partisipasi publik.
“Tiga persoalan pertama umumnya dapat diatasi dengan cukup baik oleh PPID badan publik. Namun persoalan partisipasi publik dalam pelayanan informasi publik secara prima, belum dirasakan produktif. Jadi kedepannya adalah tugas PPID badan publik untuk memastikan partisipasi publik dalam pelayanan informasi dapat dilakukan secara produktif,” ungkap Cecep.
Sebagai informasi, KKP dalam monitoring dan evaluasi Keterbukaan Infomasi bagi Badan Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) pada tahun 2019 dan 2020 berhasil meraih predikat Informatif. Dengan pencapaian tersebut, KKP terus mengupayakan untuk menjadi lebih baik lagi dalam pelayanan informasi publik di tengah pandemi Covid-19.
Penulis : Rahmat Mauliady
Editor : Pahala Simanjuntak