Turun Lagi, Harga Emas Antam Lebih Murah Ceban

Emas Antam

Jakarta, PONTAS.ID – Harga emas batangan 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. kembali anjlok pada perdagangan hari ini, Selasa (30/3/2021).

Dikutip pontas.id dari laman logammulia, harga pecahan satu gram emas Antam berada di Rp 911.000. Harga tersebut turun Rp 10.000 alias ceban dari harga Senin (29/3/2021) yang berada di level Rp 921.000 per gram.

Kompak, harga buyback emas Antam juga merosot Rp 10.000 dan kini berada di posisi Rp 794.000 per gram. Harga buyback ini berarti, jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

Saat ini, Antam menjual emas dengan ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram. Antam juga menyediakan emas dalam bentuk lain, seperti koin dinar, dirham maupun emas koleksi lainnya.

Berikut daftar harga emas Antam untuk pecahan lainnya pada perdagangan hari ini:

  • Emas pecahan 0,5 gram Rp 505.500
  • Emas pecahan 1 gram Rp 911.000
  • Emas pecahan 2 gram Rp 1.762.000
  • Emas pecahan 3 gram Rp 2.618.000
  • Emas pecahan 5 gram Rp 4.330.000
  • Emas pecahan 10 gram Rp 8.605.000
  • Emas pecahan 25 gram Rp 21.387.000
  • Emas pecahan 50 gram Rp 42.695.000
  • Emas pecahan 100 gram Rp 85.312.000
  • Emas pecahan 250 gram Rp 213.015.000
  • Emas pecahan 500 gram Rp 425.820.000
  • Emas pecahan 1.000 gram Rp 851.600.000.

Sebagai informasi, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Sementara di gerai penjualan emas Antam lain bisa berbeda.

Antam menegaskan jika emas batangan ANTAM LM terjamin keaslian dan kemurniannya dengan sertifikat LBMA (London Bullion Market Association).

Dan, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45 persen, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Penulis: Stevanny

Editor: Riana

Previous articleSoal Kasus Suap Dirjen Pajak, Anis: Penegakan Hukum Harus Ditegakkan
Next articleMPR Minta Kemlu Beri Perlindungan Ekstra kepada WNI di LN