Surabaya, PONTAS,ID – Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap seorang perempuan yang diduga telah melakukan pencurian sebuah (Hendphon) HP di Jalan Tambak Pring Barat, Surabaya. pada Selasa 2 Februari 2021, sekitar pukul 16.00 WIB.
Wanita yang ditangkap adalah FB (46), warga Jalan Putat Jaya Timur, Surabaya, sedangkan temanya H sementara masih dalam pengejaran polisi.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan melalui Kanit Reskrim Iptu Rizkika Atmadha memaparkan
Kejadian berawal Kedua pelaku ini pergi ke rumah di Jalan Tambak Pring Barat, Surabaya untuk berniat mencari rumah kos.
Namun pelaku FB masuk kerumah korban untuk tanya-tanya harga kos-kosan sedangkan pelaku H menunggu di warung sebelah kanan rumah korban.
Saat korban R menggendong dan pelaku menggendong anaknya yang sakit, pelaku FB menawarkan pijat dan menerawang kalau anak korban kemasukan roh halus.
“Korban percaya dengan kata-kata pelaku FB, kemudian pelaku masuk kamar anak korban dengan tujuan seakan-akan mengobati atau mengusir roh jahat,” Kata Rizkika kepada PONTAS.ID dikantornya, Selasa (16/02/2021)
Pada saat di dalam rumah korban itulah pelaku mengambil HP merk Samsung yang ada di meja rias. Usai menguasai HP tersebut. FB menghubungi H dengan melalui via pesan singkat (sms) memberitahu bahwa dalam kamar korban ada Hendphon.
“Dalam jalankan aksi pencurian itu, pelaku H di dipandu oleh FB,” ujarnya.
Masih kata Rizki, Alih-alih mengusir roh jahat, oleh pelaku korban disuruh agar mematikan HP dan semuanya untuk masuk kamar dan jangan keluar, Ketika berada didalam kamar tersebut. barulah pelaku H masuk kedalam rumah dan mengambil HP lalu pergi.
“Bukan hanya itu, pelaku juga merayu korban agar membeli paku emas yang kemudian diberi uang sebesar Rp. 500 ribu, setelah itu tanpa pamit FB langsung keluar dan pergi.” tukasnya.
Atas kejadian yang menimpanya. korban kemudian melaporkan ke Polsek Asemrowo dan petugas Reskrim berhasil melakukan penangkapan serta membawanya kepolsek Asemrowo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka kini sudah dijebloskan kedalam penjara dan ia kami jerat dengan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan yang ancamanya hukuman 7 tahun penjara.” pungkasnya.
Penulis : Supandi
Editor : Agus Dwi Cahyono.

















