Legislator Minta Kelonggaran Persyaratan Banpres BPUM

Anggota Komisi VI DPR RI, Tommy Kurniawan

Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Komisi VI DPR RI, Tommy Kurniawan, mengkritisi adanya persyaratan penerima Bantuan Presiden (Banpres) Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tidak boleh memiliki utang. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020

Menurutnya, hal itu menjadi kendala tersendiri dalam upaya pemulihan ekonomi Indonesia akibat pandemi Covid-19. Ia menyatakan Kemenkop UKM perlu mendefinisikan secara detail kritieria bagi pelaku UMKM pemilik utang yang tidak bisa menerima bantuan.

“Kerena, ya namanya usaha terkadang perlu hutang untuk modal produksi dsb. Apalagi kelas-kelas UMKM, nah ini kan menjadi kendala tersendiri,” ujar Tommy, dikutip dari laman DPR RI, Minggu (7/2/2021).

Dalam Pasal 4 dalam Permenkop No 6 tahun 2020 berbunyi ‘BPUM diberikan kepada pelaku Usaha Mikro yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan’. Politisi Fraksi PKB ini memandang, perlu ada penjelasan yang lebih detail atau bahkan pelonggaran dari regulasi tersebut.

Ia menjelaskan, Banpres BPUM akan sangat menolong pelaku UMKM bertahan dari situasi krisis akibat pandemi Covid-19, sehingga kemudahan dan kelonggaran persyaratan pengajuan bantuan pun perlu dilakukan agar roda perekonomian Indonesia bisa berputar.

“Target kami di Komisi VI itu supaya ada pertumbuhan enterpreneur baru dari bantuan BPUM ini meskipun skalanya, skala mikro. Sehingga nanti banyak yang tumbuh, banyak yang bisa berusaha,” tuturnya.

Tommy berkeyakinan, dengan diubahnya kriteria utang pada Permenkop No. 6 Tahun 2020, UMKM akan sangat terbantu sehingga dapat betul betul bangkit dari situasi krisis.

“Jadi dengan diubahnya kriteria utang itu seperti apa detailnya, saya kira itu akan membantu juga. Apalagi penerima tahun 2021 ini tidak boleh sama dengan penerima yang tahun 2020,” tutupnya.

Penulis: Riana

Editor: Luki Herdian

Previous articlePengelolaan Data Pengendalian Covid-19 Antar Daerah Harus Terkoordinasi
Next articleSubsidi Upah Penting untuk Pulihkan Ekonomi Nasional

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here