DPR Apresiasi SKB 3 Menteri soal Aturan Penggunaan Seragam Sekolah

Jumpa Pers 3 Menteri Terbitkan Aturan SKB Bersama soal Penggunaan Seragam Sekolah
Jumpa Pers 3 Menteri Terbitkan Aturan SKB Bersama soal Penggunaan Seragam Sekolah

Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengapresiasi hadirnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri diantaranya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan aturan penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah negeri.

“Patut kita apresiasi langkah cepat yang dilakukan Pak Nadiem pasca peristiwa pemaksaan berhijab di lingkungan SMKN 2 Padang. Kita harapkan SKB ini dapat segera dijalankan di seluruh sekolah yang berada di Indonesia terkecuali Provinsi Aceh yang memiliki Kekhususan sesuai persturan Pemerintahan Aceh, semoga SKB ini dapat mewujudkan toleransi umat beragama dan Bhineka Tunggal Ika,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (4/2/2021).

Azis meminta, Mendikbud dapat segera melakukan sosialisasi ke seluruh Kepala Daerah dan Lingkungan Pendidikan agar SKB ini dapat segera dipelajari dan dipahami pihak sekolah dan Tenaga Pendidik di lingkungan sekolah negeri.

“Tentunya surat edaran itu harus segera sampai ke lingkungan dunia pendidikan dan segera di sampaikan kepada seluruh orang tua murid siswa/i mengenai aturan tersebut agar mudah dipahami,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah. SKB 3 Menteri itu salah satunya mengatur tentang murid dan guru di sekolah negeri yang berhak memilih seragam yang dikenakan.

“Kunci utama dari SKB ini adalah para murid dan para tenaga kependidikan adalah yang berhak memilih antara: a. Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau b. Seragam dan atribut dengan kekhususan agama,” kata Mendikbud Nadiem dalam jumpa pers virtual, Rabu (3/2/2021).

Nadiem mengatakan penekanan dalam SKB ini adalah penggunaan seragam dengan atau tanpa kekhususan keagamaan merupakan hak tiap individu. Pemerintah daerah ataupun sekolah dilarang melarang atau mewajibkan.

“Kunci dari SKB 3 Menteri ini yang harus ditekankan adalah hak di dalam sekolah negeri untuk memakai atribut kekhususan keagamaan itu adanya di individu. Siapa individu itu? Murid dan guru, dan tentunya orang tua. Itu bukan keputusan dari sekolahnya di dalam sekolah negeri,” tutur dia.

Dalam SKB 3 Menteri itu, pemerintah daerah dan sekolah dilarang mewajibkan ataupun melarang penggunaan seragam dengan kekhususan agama. Mengingat pemilihan seragam merupakan hak tiap guru dan murid.

“Karena ini, pemerintah daerah atau sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Jadi karena atribut ini adalah di masing-masing individu guru dan murid tentunya dengan izin orang tuanya. Pemerintah daerah dan sekolah pun tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam atau atribut dengan kekhususan keagamaan,” papar Nadiem.

Bagi sekolah yang telah mewajibkan atau melarang penggunaan seragam dengan atau tanpa kekhususan agama wajib mencabut peraturannya. SKB 3 Menteri memberikan tenggang waktu 30 hari untuk pencabutan tersebut.

“Karena ada peraturan bahwa itu haknya individu. Berarti konsekuensinya adalah pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan-aturan yang mewajibkan ataupun melarang atribut tersebut paling lama 30 hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan,” lanjutnya,

Penulis: Luki Herdian

Editor: Riana

Previous articleLegislator Pertanyakan Tujuan Pemberian Insentif Pajak untuk Mitra LPI
Next articleErick Thohir Dorong Perusahaan BUMN Melantai di BEI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here