Pemerintah Perlu Bantu PLN Renegosiasi Persentase ‘TOP’

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto

Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mendesak Pemerintah membantu PLN renegosiasi besaran persentase TOP (take or pay) pembelian listrik swasta dari IPP (Independent Power Producer). Pemerintah perlu membantu untuk mengurangi beban tagihan utang PLN.

Mulyanto bilang, seperti diakui Menteri ESDM, Arifin Tasrif, dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI baru-baru ini, mengungkapkan bahwa besarnya surplus listrik itu mencapai 60%. Sudah jauh melebihi batas maksimal cadangan listrik.

Untuk diketahui, TOP adalah klausul dalam kontrak perjanjian jual-beli listrik (PPA/power purchase agreement) antara PLN dengan IPP, yang mewajibkan PLN menyerap listrik sebesar prosentase minimal sesuai availability factor (AF) dari kapasitas terpasang. Nilainya dapat mencapai 80% dari kapasitas terpasang pembangkit listrik.

Klausul ini, kata dia, pada prinsipnya adalah insentif untuk mendorong pihak swasta (IPP) agar tertarik berinvestasi di sektor kelistrikan, khususnya bidang pembangkitan. Sekaligus merupakan jaminan, agar listrik yang dihasilkan mereka akan dibeli oleh PLN.

“Kebijakan ini cukup tepat di saat kita kekurangan pasokan listrik dan kemampuan modal Pemerintah untuk investasi di bidang pembangkitan masih lemah,” tutur Mulyanto, dalam Rapat Panja Listrik Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM dan Dirut PLN, secara virtual, dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat (22/1/2021).

“Namun dalam kondisi sekarang, dimana surplus listrik sudah sedemikian tinggi dan keuangan PLN yang tertekan utang mencapai Rp 500 triliun, klausul TOP ini menjadi sangat memberatkan. Karena PLN terpaksa harus membeli dan membayar listrik yang tidak dibutuhkannya. Akhirnya klausul ini membuat bengkak besaran subsidi listrik serta suntikan dana kompensasi dari Pemerintah,” lanjut Mulyanto.

Karena itu, kata Mulyanto, sudah selayaknya Pemerintah turun tangan membantu PLN melakukan renegosiasi atau meninjau ulang besaran prosentase TOP dengan pihak IPP. Misalnya, penurunan TOP sebesar 20% hingga 30% dari kontrak PPA, selama masa pandemi, kemudian dikembalikan saat kondisi sudah normal dan pertumbuhan permintaan listrik meningkat sesuai perencanaan.

“Kini, saatnya kesetiakawanan nasional dari IPP swasta untuk turut berbagi beban (sharing the pain) atas kondisi ketenagalistrikan nasional yang tertekan, karena keliru perencanaan, ditambah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. Pandemi ini harus kita lalui bersama dengan selamat melalui kesetiakawanan nasional, berbagi beban. Ini adalah falsafah hidup berbangsa kita, yakni “ringan sama dijinjing, berat sama dipikul”. IPP jangan hanya mau enaknya sendiri,” tandas Wakil Ketua FPKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini.

Penulis: Riana

Editor: Luki Herdian

Previous articleBerkarya saat Pandemi, UTA 45 Gelar Webinar ‘Media Relation Activity’
Next articleLahirnya BSI Diprediksi Ciptakan Pembiayaan Kompetitif dan Terjangkau