Pengendalian Covid-19 Memerlukan Kombinasi Ketegasan Pemerintah 

Lestari Moerdijat
Lestari Moerdijat

Jakarta, PONTAS.ID – Upaya pembatasan pergerakan masyarakat di wilayah Jawa dan Bali harus diikuti peningkatan test, trace dan treat (3T). Kombinasi kesadaran masyarakat dan ketegasan pemerintah sangat diperlukan dalam pengendalian Covid-19.

“Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Jawa dan Bali sebuah langkah bijak untuk membatasi pergerakan orang di tengah belum terkendalinya penyebaran virus korona di Tanah Air,” kata Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/1/2021).

Namun, jelas Lestari, pembatasan pergerakan orang saja tidak cukup, upaya 3T harus bisa direalisasikan dengan baik, agar penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan.

“Peningkatan test, trace dan treat tidak hanya mengharapkan ketegasan dari para pemangku kepentingan, tetapi juga memerlukan dukungan kesadaran masyarakat,” ujarnya

Selama ini, menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, yang mengemuka baru jumlah masyarakat yang ditest Covid-19 yang menunjukkan peningkatan.

Padahal, upaya tracing juga tidak kalah penting dalam pengendalian penyebaran Covid-19. Agar upaya tracing memberikan hasil yang maksimal, Rerie mengajak, masyarakat yang terpapar Covid-19 tanpa gejala harus bersikap transparan terhadap kondisinya, sehingga mempermudah petugas melakukan penelusuran dugaan sebaran virus.

Apalagi, tegas Rerie, catatan Satgas Pengendalian Covid-19 menyebutkan 80% kasus terpapar Covid-19 adalah orang tanpa gejala (OTG). Bila per Rabu (6/1/2021), tercatat total 788.402 kasus positif Covid-19 di Indonesia, menurut Rerie, sekitar 630 ribuan orang tanpa gejala berpotensi menyebarkan virus korona di lingkungannya.

“Bila kelompok OTG ini tidak memiliki kesadaran untuk ikut mencegah penyebaran Covid-19, menurut Rerie, upaya pengendalian yang dilakukan berbagai pihak akan sulit untuk mencapai hasil maksimal,” tegasnya.

Dengan tracing yang baik, menurut anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, penanganan kasus positif Covid-19 dan pengendalian penyebaran virus korona diyakini akan semakin baik.

Apalagi saat ini, Rerie mengungkapkan, tingkat keterisian tempat tidur (BOR/bed occupancy rate) untuk ICU dan isolasi sudah melebihi 70% per 2 Januari 2021 di sejumlah daerah. Padahal standar WHO hanya mentolerir BOR maksimal 60%.

Kedaruratan ketersediaan sarana perawatan dalam penanganan pasien Covid-19, menurut Rerie, harus segera diatasi dari dua sisi.

Para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah, menurut Rerie, harus segera mengupayakan ketersediaan ruang perawatan dan fasilitasnya untuk mengantisipasi pertambahan kasus positif Covid-19.

Di sisi lain, tambahnya, pemerintah dan masyarakat harus berkolaborasi mengupayakan tingkat penularan atau positivity rate semakin rendah dengan secara masif mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan di keseharian, seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Riana

Previous articleRisma Harus Fokus Blusukan Merampungkan PR Program dan Kebijakan Kemensos
Next articlePermintaan Minyak Naik, ICP Desember Ikut Terkerek

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here