Puluhan Pelanggar PSBB Disanksi Menghafal Pancasila

Jakarta, PONTAS.ID – Sebanyak 27 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dikenakan sanksi hukuman menghafal Pancasila dan kerja sosial.

Mereka dikenakan sanksi saat petugas gabungan Kecamatan Senen menggelar Operasi Yustisi di Jalan Bungur Besar Raya, Bungur, Jakarta Pusat, Senin (14/12/2020).

Plt Lurah Bungur, Irshan, mengatakan, saat ini Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPSN) Satpol PP Kecamatan Senen dan Kelurahan Bungur memperketat pengawasan PSBB dengan melakukan Operasi Yustisi di Jalan Bungur Besar Raya. Kegiatan tersebut mulai 09.30 s.d 11.30 WIB.

“Operasi tersebut berhasil menjaring 27 pelanggar PSBB karena tidak memakai masker. Mereka dikenakan sanksi hukuman menghafal Pancasila dan saksi sosial menyapu jalan,” ujar Irshan saat dikonfirmasi Senin (14/12/2020).

“Operasi Tertib Masker (Opstibmask) yang mengacu Pergub Nomor 79 tahun 2020 tersebut berjalan lancar dan aman dengan mengerahkan 8 personil anggota Satpol PP gabungan,” sambung Irshan, didampingi Kasatpol Kelurahan Bungur, Erwin.

Sementara itu, Kasatpol PP Kecamatan Senen, Antomi, menambahkan, puluhan pelanggar PSBB yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) terjaring karena mereka lalai atau tidak memakai masker saat keluar rumah.

“Akhirnya, mereka yang terjaring tidak memakai masker dikenakan sanksi menghafal Pancasilsa dan kerja sosial,” tandasnya.

Penulis: Zulfatun/Tajuli

Editor: Riana

Previous articleJelang 2021, PUPR Tawarkan Kerjasama Senilai 278 triliun
Next articleSofyan Djalil Gandeng KPK Amankan Aset Negara