Perlu Gerakan Bersama untuk Wujudkan Undang-undang PKS

Lestari Moerdijat
Lestari Moerdijat

Jakarta, PONTAS.ID – Perjuangan menggolkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menjadi undang-undang membutuhkan dukungan semua pihak.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat terkait masih mandeknya RUU PKS kini masih menjadi mentok di DPR.

“Undang-undang tentang penghapusan kekerasan seksual merupakan kebutuhan semua pihak di negara ini, sehingga harus ada gerakan bersama untuk mewujudkannya,” kata Lestari dalam keterangan pers, Jumat (4/12/2020).

Menurut Lestari, diperlukan gerakan lintas partai, agama dan kelompok masyarakat dalam mewujudkan undang-undang untuk menghapus kekerasan seksual di Tanah Air.

Yang terpenting, menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, dalam upaya penghapusan kekerasan seksual ada pengaturan tentang rehabilitasi dan pemulihan korban.

Selain itu, jelas Legislator Partai NasDem itu, upaya penghapusan kekerasan seksual harus dimaknai bukan semata ditujukan untuk kepentingan perempuan, tetapi juga untuk melindungi anak laki-laki dan perempuan, bahkan juga laki-laki dewasa.

Karena, menurut Rerie, kekerasan seksual dapat terjadi terhadap semua orang. Sehingga, jelasnya, upaya mewujudkan undang-undang tentang penghapusan kekerasan seksual bisa dilakukan dengan pendekatan prinsip-prinsip HAM.

“Kehadiran undang-undang tentang penghapusan kekerasan seksual sangat mendesak untuk direalisasikan. Karena, tambahnya, dari tahun ke tahun jumlah kasus kekerasan seksual terus meningkat,” ujarnya.

Di sisi lain, jelasnya, aturan perundangan yang berlaku saat ini tidak mampu menjangkau pelaku dan korban kekerasan seksual tersebut.

Akibatnya, tegas Rerie, banyak kasus kekerasan seksual hanya diselesaikan dengan cara kekeluargaan yang masih menciptakan trauma terhadap korban dan pelaku kekerasan seksual tidak mendapatkan efek jera.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Stevany

Previous articleSekjen MPR Dukung KWP untuk UKW
Next articleSOKSI Harus Mampu Bantu Pemerintah Kurangi Pengangguran

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here