Jakarta, PONTAS.ID – Pasca beredarnya sebuah pemberitaan penangkapan seorang petugas Mobile Customer Service (MCS) oleh Petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di media sosial, PT Jasamarga Pandaan Tol (JPT) buka suara terkait kebenaran cerita tersebut.
Direktur utama JPT, Charles Lendra menjelaskan bahwa peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Selasa (01/12) lalu karena dugaan adanya petugas MCS yang mengonsumsi narkoba.
“Berdasarkan kronologi dari Kepolisian, yang bersangkutan ditangkap saat sedang melaksanakan tugas patroli shift 2 (pukul 14.00-21.00 WIB) di Km 53 Jalan Tol Gempol-Pandaan arah Pandaan. Petugas ini merupakan karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT) PT JPT,” ujarnya dalam keterangan resminya yang diterima PONTAS.id, Kamis (3/12/2020).
Menurutnya peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Selasa (01/12) lalu karena dugaan adanya petugas MCS yang mengonsumsi narkoba.
“Kami menyerahkan proses hukum kepada pihak Kepolisian serta sebagai langkah antisipasi agar kejadian yang sama tidak terulang kembali, kami akan memperketat pengawasan dan pembinaan kepada seluruh petugas,” imbuh Charles.
Lebih lanjut dikatakannya, pihak JPT sangat menyesalkan kejadian tersebut dan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib untuk diproses berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
“Kami tidak mentolerir tindakan yang bersangkutan dan akan memberikan sanksi tegas kepada karyawan tersebut berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” ungkapnya
Sebagai langkah konkret, sambungnya, dalam waktu dekat PT JPT akan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur melakukan tes urin bagi seluruh petugas operasional yang bertugas di Jalan Tol Gempol-Pandaan sebagai langkah preventif untuk mendeteksi lebih dini kemungkinan adanya penyalahgunaan narkoba lainnya.
Penulis: Rahmat Mauliady
Editor: Pahala Simanjuntak




























