Surabaya, PONTAS.ID – Untuk mendukung kelancaran pembangunan jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga (jargas), Kementerian ESDM dalam hal ini Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Rencana Pembangunan Jargas di Provinsi Jawa Timur dan Jawa Barat Tahun 2021 di Harris Hotel, Surabaya, Kamis (3/12/2020).
Pembangunan jargas di Provinsi Jawa Timur seharusnya dilaksanakan tahun 2020. Namun, sekitar 48% anggarannya direalokasi untuk penanganan Covid-19, sehingga pembangunannya ditunda ke 2021.
Penyelenggaraan FGD ini, menurut Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas, Alimuddin Baso, untuk memastikan komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) mendukung pelaksanaan pembangunan jargas tahun 2021.
“Kita sudah pernah melakukan MoU dengan pimpinan daerah waktu itu. Namun untuk memastikan komitmen itu tetap terjaga, kita ingin mengetahui seberapa jauh konfirmasi atas item-item yang sudah menjadi kesepakatan tersebut dapat dilakukan ke depan,” ungkap Ali.
Jargas merupakan salah satu proyek strategis nasional, sebagai bentuk komitmen Pemerintah untuk menyediakan energi yang bersih dan murah bagi masyarakat, serta bersumber dari dalam negeri.
“Dengan adanya jargas ini, beberapa manfaat yang diperoleh yaitu mengkoreksi impor LPG yang semakin besar dari tahun ke tahun karena kemampuan kita memproduksi sendiri hanya 25%. Masyarakat juga mendapat benefit dari biaya yang dikeluarkan. Memang harga rata-rata jargas saat ini Rp 4.250 per meter kubik ekuivalen dengan harga LPG 3 kg saat ini. Namun dengan regulasi yang kami bentuk, jargas bisa dikembangkan ke aspek komersil dan industri melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU),” papar Ali.
Rencana pembangunan jargas tahun 2021 saat ini dalam proses lelang dan diharapkan pemenangnya dapat ditetapkan pada Januari 2021. Selanjutnya, akan dilakukan penandatanganan kontrak pada bulan Februari 2021.
Mengingat pembangunan jargas merupakan harus rampung dalam waktu satu tahun, Ali mengharapkan dukungan Pemda dalam proses pembangunan ini. Antara lain terkait kemudahan pengurusan perizinan dan pengenaan biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami juga ingin declare bahwa Ditjen Migas tidak akan mengambil manfaat pribadi dari kegiatan ini. Karena itu, peran serta dari Pemda yang akan mendapat manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakatnya, termasuk kementerian/lembaga maupun badan usaha kita harus clear juga. Kalaupun ada biaya-biaya, itu biaya yang terukur dalam arti ada aspek ketentuannya. Ini penting kita jaga karena dalam pergerakan ini begitu dinamis. Saya sering bicara dalam berbagai kesempatan pada pejabat daerah. Di tingkat pejabat daerah, dukungan itu ada. Tapi implementasinya tidak jalan. Seharusnya, apa yang kita verbalkan maupun tuangkan dalam MoU, harus benar kita lakukan,” tegasnya.
MoU antara Pemerintah dengan Pemda ini rencananya akan dilakukan setelah kontrak ditandatangani dengan kontraktor pemenang lelang. Mou harus dihadiri oleh Bupati/Wabup atau Walikota/Walkot. “Ini penting karena mereka yang bisa mengkonsolidsaikan kebijakannya ke daerah,” tambahnya.
Agar kegiatan pembangunan berjalan lancar, diharapkan adanya pendampingan dari Pemda dengan menunjuk salah satu pejabat sebagai PIC yang bertugas menjadi penghubung antara Pemerintah, badan usaha dan masyarakat.
Perlunya dukungan Pemda dan badan usaha, juga dikemukakan Rahman Hidayat, Asisten Deputi Infrastruktur Dasar, Perkotaan dan Sumber Daya Air Kemenko Maritim dan Investasi.
“Kita menghargai aturan bisnis yang ada di badan usaha. Tapi kita bicara gotong royong bersama-sama. Ada 4 juta SR (jargas) yang ditargetkan dibangun (hingga 2024 dan perlu dukungan),” katanya.
Kalau seluruh pihak bekerja bersama-sama, Rahman yakin pembangunan jargas dapat berjalan lancar. Kemenko Maritim juga bersedia memfasilitasi apabila terjadi permasalahan dalam pembangunan jargas ini.
FGD dihadiri pula oleh Wakil Bupati Jombang Sumrambah, wakil unit di lingkungan Kementerian ESDM, wakil kementerian/lembaga terkait, BUMN seperti PT PGN dan PT KAI, serta wakil Pemerintah Provinsi dan Pemda.
Penulis: Riana
Editor: Stevanny