Sergai, PONTAS.ID – Calon Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Soekirman meminta pendukungnya tidak terpengaruh dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang meminta KPU Sergai membatalkan SK penetapan dirinya dan pasangannya T. Ryan Novandi sebagai peserta Pilkada.
Hal ini dikatakan Soekirman didampingi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) partai NasDem Sumatera Utara, Syarwani dalam jumpa pers di kantor DPW NasDem, Medan, Sumatera Utara, Selasa (17/11/2020) siang.
“Kami optimistis, sesuai hasil survei, pasangan nomor urut 2 unggul 63 persen pada 9 Desember mendatang. InsyaAllah,” ujar Soekirman.
Soekirman pun meminta para pendukungnya untuk tidak menghiraukan putusan PTTUN Medan, karena diputuskan melewati batas waktu 30 hari sebelum pelaksanaan Pilkada. “Pasangan sebelah hanya ingin melawan kotak kosong,” ucapnya.
Soekirman bahkan menduga ada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa yang tidak netral, “Tapi tampaknya Bawaslu Sergai sepertinya tutup mata dan telinga,” beber petahana ini.
Soekirman mencontohkan, saat membuka turnamen bola voli, salah seorang Kepala Desa melontarkan kalimat ‘Jangan lupa nomor satu’, “Ini ada videonya sama kita,” sebut Soekirman.
Menanggapi dugaan ketidaknetralan tersebut, Sekretaris DPW NasDem Sumut, Syarwani, mengatakan pihaknya telah membuat posko pengaduan bagi masyarakat yang menemukan keterlibatan ASN hingga aparat yang tidak netral.
Sementara itu, Awaluddin Rangkuti salah seorang Pengacara senior di Sergai mengatakan bahwa ada perbedaan antara Penetapan dan Keputusan dari PTTUN, “Penetapan atau Keputusan? Jadi dua hal ini persepsinya secara hukum beda.”katanya.
“Kalau yang saya baca, putusan PTTUN Medan nomor: 6/G/PILKADA/2020/PTTUN-Medan, tertanggal 13 November 2020, yang menyatakan gugatan dari penggugat dikabulkan seluruhnya sangat rancu,” kata Awaluddin.
Kalau dilihat dari hari penetapan putusan tertanggal 13 November 2020 kata Awaluddin tidak lagi sesuai dengan UU Pilkada Nomor: 10/2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Dalam UU itu kata Awaluddin, tegas dinyatakan, KPU wajib menindaklanjuti putusan PTTUN atau putusan Mahkamah Agung (MA) tentang penetapan pasangan calon peserta Pilkada sepanjang tidak melewati tahapan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
“Sementara putusan PTTUN tertanggal 13 November 2020, sementara Pilkada tahun ini digelar 9 Desember 2020. Kurang dari 30 hari, tidak boleh. Seharusnya putusan PTTUN tersebut keluar sebelum 30 hari menjelang pelaksanaan Pilkada,” pungkasnya.
Penulis: Andy Ebiet
Editor: Pahala Simanjuntak




























