SIKM Tak Berlaku serta Ojol Boleh Beroperasi Selama PSBB Jakarta

Syafrin Liputo
Syafrin Liputo

Jakarta, PONTAS.ID – DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB ketat hari ini. Namun, surat izin keluar masuk (SIKM) ke Jakarta tidak diberlakukan lagi.

Tidak berlakunya SIKM ini dipastikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Syafrin Liputo. Syafrin mengatakan aturan ini sudah disetujui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Jadi sebagaimana yang disampaikan Pak Gubernur, pada PSBB kali ini tidak ada SIKM,” tegas Syafrin kepada wartawan, Senin (14/9/2020).

Sementara itu, untuk ojek online (ojol) dalam PSBB kali ini tetap diperbolehkan mengangkut penumpang. Selain penumpang ojol juga dapat melakukan pengantaran barang.

Namun, ojol disebut tetap diwajibkan menjaga protokol kesehatan. Terkait dari detail aturan ojol ini, nantinya akan dituangkan dalam SK Kepala Dinas Perhubungan.

“Motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat, dan detail aturan ini akan disusun SK Kepala Dinas Perhubungan,” kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Minggu (13/9/2020).

Anies juga mengatur kapasitas penumpang kendaraan pribadi. Kendaraan pribadi hanya boleh mengangkut maksimal satu baris mobil diisi dua orang. Namun aturan ini tidak berlaku jika seluruh penumpang mobil satu tempat tinggal.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Idul HM

Previous articleAwas! Kapasitas Kantor Maksimal 25% saat PSBB Ketat Jakarta
Next articleSetengah Tahun Berjalan, Program PEN Belum Maksimal Dirasakan Rakyat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here