Tim Pemburu Koruptor Aktif Lagi, DPR: Aparat Harus Ada Kemauan

Rahmat Muhajirin
Rahmat Muhajirin

Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Komisi III DPR, Rahmat Muhajirin mengaku pesimis dengan rencana Menko Polhukam akan membentuk tim pemburu koruptor diyakininya bisa membawa pulang para koruptor yang masih berkeliaran bebas di luar negeri usai mendapat Inpres dari Presiden Jokowi.

Rahmat berpandangan, masalah saat ini dihadapi oleh aparat penegak hukum adalah kurangnya kemauan atas usaha akan dilakukan dalam memburu para koruptor bukan mempersoalkan masalah koordinasi.

“Kalau masalah efektif atau tidak itu kalau saya mohon maaf berdasarkan data yang ada saya pesimis tidak efektif. Karena saat ini dibutuhkan oleh aparat hanyalah kemauan atau itikad baik dari mereka untuk menjalankan,” katanya, Selasa (14/7/2020).

Politikus Gerindra ini mengatakan, berkaca pada tahun 2014 sebetulnya Tim seperti ini sudah pernah dibentuk namun hasilnya adalah tidak terlalu signifikan dan lantas kemudian dibubarkan.

Apalagi dengan adanya kehebohan kasus Djoko Tjandra yang notabenenya adalah terpidana sekaligus buronan seyogyanya aparat bisa menyelesaikan persoalan ini tanpa harus membentuk tim.

“Coba ambil contoh Menkumham yang tiba-tiba bisa membawa kembali buronan pembobol Bank BNI tanpa sebuah tim apakah itu efektif? lalu dasar apa Menkumham ikut jemput itu dan apakah harus bentuk tim dulu? Nah, Tidak kan tapi beliau ini bisa menggunakan politic Will makanya buronan bisa dibawa pulang,” terangnya.

Namun demikian Rahmat tetap mengapresiasi niatan Presiden Jokowi tetap konsen dalam persoalan kasus hukum apalagi sampai membuat inpres.

“Saya apresiasi Presiden terbitkan Inpres dengan harapan semoga apa yang dinginkan Presiden bisa sejalan dengan apa yang adaatau sedang terjadi di lapangan,” tegasnya.

Sebelumnya, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud Mdmengatakan proses pembentukan kembali tim pemburu koruptor terus berjalan. Dia menyampaikan pihaknya sudah mengantongi instruksi presiden (inpres) untuk membentuk tim tersebut.
“Keputusan Menko Polhukam tentang pengaktifan kembali tim pemburu koruptor, pemburu aset, pemburu tersangka, pemburu terpidana dalam tindak pidana yang melarikan diri atau yang bersembunyi atau yang disembunyikan sekarang terus berproses. Karena cantelannya itu inpres, sekarang inpres tentang pemburu aset dan pemburu tersangka dan terpidana koruptor dan tindak pidana lain itu sudah ada di tangan Kemenko Polhukam,” kata Mahfud, Selasa (14/7/2020).

Tim pemburu koruptor dibentuk pada 2004. Adalah Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang membentuk tim tersebut.

Sehingga secepatnya nanti akan segera dibentuk tim itu. Tentu dengan menampung semua masukkan-masukkan dari masyarakat. Karena memang ini perlu kerja bareng, nggak boleh berebutan dan nggak boleh saling sabet. Tetap berprestasi pada posisi dan tugas masing-masing lembaga atau aparat yang ditugaskan oleh undang-undang untuk melakukan itu,” kata Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan nantinya tim pemburu koruptor akan melibatkan instansi penegak hukum dan beberapa kementerian. Meski tidak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tim tersebut, Mahfud akan berkoordinasi dengan KPK.

“Tim itu akan melibatkan Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Kemenkum HAM, kemudian banyak, Kemendagri tentu saja karena itu juga menyangkut masalah kependudukan dan departemen teknis lainnya. KPK itu adalah lembaga tersendiri yang diburu oleh KPK, tentu nanti dikoordinasikan tersendiri. Karena bagaimanapun, KPK itu adalah lembaga yang merupakan lembaga khusus di bidang pemberantasan korupsi dan mungkin sudah punya langkah-langkah sendiri. Akan kami koordinasikan,” ujar Mahfud.

Sebelumnya, Mahfud menegaskan buron kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, harus segera ditangkap. Dia bahkan berniat mengaktifkan lagi tim pemburu koruptor.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Riana

Previous articleLibatkan USU, Anak Rantau Tebingtinggi Gelar Rapid Test
Next articlePemerintah Diminta Waspadai Ketergantungan Importasi Daging Kerbau