Jakarta, PONTAS.ID – PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) buka suara terkait pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang mengatakan bahwa KRL adalah salah satu tempat yang rawan penularan Covid-19.
Vice President Corporate Communications PT KCI, Anne Purba, mengklaim telah menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan stasiun dan dalam kereta sejak Maret 2020.
“PT KCI telah melaksanakan berbagai protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 di transportasi publik. Protokol kesehatan tersebut telah disosialisasikan sejak Februari 2020 dan berjalan sejak Maret 2020,” kata Anne, dalam keterangannya, Kamis (2/7/2020).
Anne juga mengatakan, seluruh penumpang KRL wajib mengenakan masker selama berada di lingkungan stasiun dan dalam kereta. PT KCI juga mengimbau para penumpang menggunakan face shield, jaket atau baju lengan panjang, dan sarung tangan. Ketika masuk lingkungan stasiun, kata Anne, petugas akan mengukur suhu tubuh penumpang terlebih dahulu menggunakan thermometer.
“Di sepuluh stasiun dengan jumlah pengguna tertinggi, KCI telah memasang thermal scanner yang dapat memeriksa suhu tubuh puluhan orang dalam satu waktu,” kata Anne.
Tak hanya itu, di 80 stasiun yang melayani KRL Commuter Line telah tersedia wastafel tambahan selain yang telah ada di toilet. Selanjutnya, setiap pengguna wajib menjaga jarak aman dengan sesama. Untuk melaksanakan jaga jarak ini, seluruh stasiun telah dilengkapi marka antrean sebagai pedoman pengguna.
Marka yang menandai posisi duduk dan berdiri pengguna sesuai kapasitas 74 orang dalam tiap kereta juga telah terpasang di seluruh rangkaian KRL. Sekurangnya 74 personel dari Brimob polri telah membantu penegakan protokol kesehatan di sebelas stasiun dengan jumlah pengguna tertinggi.
“Personel TNI dan Polri dari kewilayahan setempat antara lain Polsek dan Kodim juga rutin menjaga ketertiban di stasiun sejak jadwal pemberangkatan kereta pertama,” paparnya.
PT KCI juga melarang balita berada di lingkungan stasiun dan menggunakan KRL sebagai transportasi publik guna meminimalisir penularan Covid-19.
“Untuk sementara melarang balita menggunakan KRL, mengatur lansia hanya dapat naik KRL di luar jam-jam sibuk, begitu pula dengan barang bawaan pengguna yang dapat mengganggu physical distancing,” pungkas Anne.
Penulis: Riana
Editor: Luki H




























