BAKN Minta Program PEN Fokus Tangani Corona

Marwan Cik Asan
Marwan Cik Asan

Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah mengeluarkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk mempercepat pemulihan kondisi di tengah pandemi virus Corona. Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR meminta alokasi anggaran dalam program PEN benar-benar fokus untuk menangani dampak virus Corona.

“Dari alokasi Rp 669,7 triliun untuk program PEN, untuk program penanganan COVID-19 bidang kesehatan hanya sebesar Rp 87,5 triliun dan untuk program pemulihan ekonomi sebesar Rp 582,15 triliun. Sejumlah BUMN juga ditambahkan alokasinya dari jumlah yang tertera dalam APBN 2020,” kata Ketua BAKN Marwan Cik Asan dalam keterangannya, Kamis (11/6/2020).

“Dengan alokasi tersebut, dapat dicermati bahwa di tengah wabah COVID-19 yang belum menurun penularannya, pemerintah hanya mengalokasikan anggaran 15 persen dari total anggaran untuk penanganan dan dampak COVID-19,” imbuhnya.

Marwan menguraikan alokasi anggaran pemulihan ekonomi sebesar Rp 582,15 triliun terbagi untuk program perlindungan sosial sebesar Rp 264,07 triliun dan pemulihan pelaku usaha sebesar Rp 318,08 triliun. Marwan juga menyoroti peruntukan anggaran PEN yang besarannya justru meningkat untuk BUMN yang tidak terkait langsung dengan COVID-19.

“Jika memang anggaran ini telah melalui perencanaan, kenapa pada UU APBN 2020 dan Perpres hanya dialokasikan Rp 3,5 triliun dan tiba-tiba bertambah Rp 7,5 triliun dalam program PEN, yang seharusnya hanya ditujukan untuk penanganan ekonomi yang terdampak COVID-19,” ujarnya.

Marwan menyebut ada pembayaran kompensasi dan utang pemerintah kepada BUMN di luar alokasi anggaran Rp 15 triliun dalam APBN untuk membayar kompensasi PLN dan Pertamina. Ia menilai alokasi anggaran itu tidak fokus untuk penanganan pandemi Corona ini.

“Dengan alokasi anggaran PEN yang tidak fokus pada penanganan COVID-19, menunjukkan bahwa pemerintah mengakomodir sejumlah anggaran untuk masuk dalam pembiayaan PEN. Inilah beberapa program yang menyebabkan alokasi anggaran meningkat tajam dari UU APBN 2020 dan Perpres No 54 tahun 2020,” ungkapnya.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleBMKG: Jaksel Diprediksi akan Diguyur Hujan Sore Ini
Next articleProduk Industri Nasional Harus Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here