Car Free Day di Jakarta Ditiadakan Saat PSBB Transisi

CFD di Jakarta Ditiadakan Selama PSBB Transisi
CFD di Jakarta Ditiadakan Selama PSBB Transisi

Jakarta, PONTAS.ID – Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi di Jakarta.

“HBKB masih ditiadakan sampai ada pengumuman lebih lanjut,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (6/6/2020).

Syafrin mengatakan kebijakan itu berlaku bagi semua tempat yang biasa menggelar CFD.

Dishub DKI Jakarta juga mengunggah informasi tersebut melalui akun Twitter resminya @DishubDKI_Jakarta sekitar pukul 19.21.

Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi, pembukaan kegiatan sosial budaya dilakukan secara bertahap. Aturan itu tertuang dalam pasal 16 ayat 1 mengenai kegiatan sosial budaya.

“Kegiatan sosial dan budaya dapat diselenggarakan sesuai dengan tahapan Masa Transisi,” bunyi pasal itu.

Selanjutnya dijelaskan pula bahwa pengurus/penanggung jawab kegiatan sosial budaya wajib mematuhi beberapa ketentuan.

Ketentuan itu yakni melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 saat pelaksanaan kegiatan sesuai kebijakan yang ditetapkan
oleh instansi yang berwenang, jumlah pengunjung paling banyak 50 persen.

Kemudian mewajibkan pengunjung menggunakan masker, menerapkan pemeriksaan tubuh, memastikan pengunjung yang datang dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.

Lalu menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, menyediakan handsanitizer, menjaga jarak paling sedikit 1 meter, dan yang terakhir membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol kesehatan covid-19.

Dalam aturan itu juga dijelaskan empat sektor kegiatan mulai dari politik, olahraga, hiburan, hingga budaya tiap protokol kesehatannya akan ditetapkan oleh masing-masing lembaga yang berwenang.

“Kegiatan olahraga ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga,” bunyi salah satu poin dari ayat 3 pasal 16.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan provinsinya saat ini tengah menjalani PSBB transisi. Dalam penerapannya beberapa sektor yang tadinya tidak dibuka kini boleh dibuka secara bertahap, contohnya ialah tempat ibadah.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Stevany

Previous articleMensos Klaim Mental Lebih Penting dari Fisik Saat New Normal
Next articlePSBB Transisi DKI Motor Kena Ganjil Genap, Pengamat: Tak Realistis

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here