KPKP Jakarta Utara Pertahankan Status Bebas Rabies Saat Pandemi Covid-19

Jakarta, PONTAS.ID – Suku Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) Jakarta Uatara terus melakukan upaya dalam mempertahannkan status bebas penyakit rabies ditengah pandemi Covid-19. Penyakit rabies sendiri ditularkan oleh Hewan seperti Anjing, Kera, Kucing dan musang.

Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Utara, Unang Rustanto mengatakan, upaya pencegahan penyakit rabies yang dilakukan meliputi pemberian vaksin terhadap hewan peliharaan.

“Pencegahan yang kami lakukan merujuk pada Perda DKI Jakarta No. 11 Tahun 1995 tentang pengawasan hewan rentan rabies, serta pencegahan dan penanggulangan rabies di DKI Jakarta dan sebagai upaya mempertahankan DKI Jakarta yang dari Tahun 2004 menjadi wilayah yang bebas rabies,” terang Unang saat ditemui di Kantornya, Lantai 11 Gedung Walikota Jakarta Utara, Kamis (04/06/2020).

Unang menegaskan, pihaknya tetap menjalankan protokol kesehatan dalam melakukan pelayanan terhadap permohonan masyarakat seperti vaksin ataupun pengaduan adanya hewan liar.

“Pada saat Covid-19 ini memang pengajuan vaksin hewan peliharaan mengalami penurunan dibanding tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.

“Sejauh ini juga diwilayah Jakarta Utara belum ada indikasi penularan virus corona melalui hewan peliharaan,” pungkasnya.

Penulis : Suwarto/Edi Prayitno

Editor: Idul HM

Previous articleSaling Klaim Ketua Komisi-I, DPRD Tebingtinggi Memanas
Next article44 Tenaga Medis RSKP Tebing Tinggi Swap Test Hasilnya Negatif

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here