Jakarta, PONTAS.ID – PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengusulkan tiga tahapan untuk pola operasi normal baru tetapi pemberlakuannya masih akan menunggu hasil evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan pemerintah Jabodetabek.
Direktur Utama KCI, Wiwik Widayanti, mengatakan, hingga kini pemberlakuan tersebut membutuhkan pembahasan dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ia menuturkan, selama tiga tahapan tersebut, pada tahap pertama akan lebih dahulu dilakukan adaptasi.
“Pada tahap ini kami akan tetap melakukan pola operasional kereta api (KA) yang sama seperti saat ini, yakni sebanyak 770-783 KA dengan loop sebanyak 83. Jam operasionalnya mulai dari pukul 04.00 – 18.00 WIB. Sementara jumlah penumpang dibatasi sebanyak 80 orang per gerbong kereta,” kata Wiwik, dalam siaran persnya, Rabu (3/6/2020).
Lebih lanjut Wiwik bilang, kondisi tersebut telah mempertimbangkan masa PSBB yang sudah selesai di beberapa wilayah. Seperti diketahui, saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberlakukan PSBB hingga 4 Juni 2020 sedangkan Tangerang baru rampung pada 14 Juni 2020 mendatang.
Nah, untuk protokol kesehatan di KA yang diutamakan adalah dengan menggunakan masker.
Untuk tahap dua, jumlah perjalanan dan KRL Commuter Line akan ditambah dengan memproyeksikan lonjakan penumpang setelah dibukanya aktivitas bisnis yang diizinkan oleh Pemprov DKI.
Jumlah KA yang dijalankan diperkirakan sebanyak 885-900 KA untuk tahap kedua. Sementara jam operasional juga diperpanjang dari pukul 04.00-20.00 WIB.
Pada tahapan ini, jumlah penumpang kereta dibatasi sebanyak 102 penumpang per gerbong.
Selanjutnya pada tahap akhir menuju kenormalan baru, KRL akan menjalankan sebanyak 991-1001 kereta api dengan jumlah loop 88-90. Pada tahap ini operasionalnya akan kembali diperpanjang seperti kondisi normal dari pukul 04.00-21.00 WIB.
“Jumlah penumpang masih dibatasi hingga 140 penumpang per kereta,” tutup Wiwik.
Penulis: Riana
Editor: Stevanny



























