Jakarta, PONTAS.ID – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi akan mengumumkan keputusan pelonggaran pembatasan di rumah ibadah jelang penerapan kenormalan baru (new normal) di tengah pandemi virus corona (Covid-19) sore ini.
Fachrul mengatakan pengumuman dilakukan sore hari karena menunggu waktu salat Jumat selesai. Fachrul menyebut ingin rumah ibadah umat Islam, masjid, bersiap diri sebelum menyambut jemaah.
“Karena yang agak kompleks adalah mempersiapkan Salat Jumat. Sehingga kalau Jumat sore kami umumkan masih ada satu minggu untuk mempersiapkan pada Jumat berikutnya,” kata Fachrul, Jumat (29/5/2020).
Pelonggaran tak hanya diberikan untuk masjid. Pemerintah berencana melonggarkan pembatasan di rumah ibadah seluruh agama di Indonesia.
Fachrul menjelaskan relaksasi rumah ibadah dilakukan dengan protokol kesehatan ketat. Dia mencontohkan kewajiban penggunaan masker, pembatasan waktu di rumah ibadah, larangan bagi anak-anak untuk ke rumah ibadah sementara waktu, dan larangan bagi orang sakit masuk rumah ibadah.
Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pemerintah wajib memfasilitasi umat Islam untuk kembali beribadah di masjid jika telah melonggarkan aktivitas sosial di tengah pandemi.
Sekjen MUI, Anwar Abbas mengatakan sedang merumuskan rencana protokol kesehatan ibadah di masjid, khususnya untuk pelaksanaan Salat Jumat.
“Saya akan menyampaikan ke Komisi Fatwa untuk mempelajari kemungkinan pelaksanaan salat Jumat di tengah wabah covid-19 dilakukan secara bergelombang,” ujar Anwar melalui keterangan tertulis, Kamis (28/5/2020).
Anwar mencontohkan Salat Jumat bisa dilaksanakan pukul 12.00, kemudian gelombang kedua pukul 13.00, dan gelombang ketiga pukul 14.00. Opsi lainnya, penambahan lokasi Salat Jumat agar tidak menimbulkan penumpukan jemaah.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Stevany




























