Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah Kota Pekanbaru dianggap telah mengkangkangi UU Nomor 13/2020 Pasal 10 Ayat 5 Tentang Penanganan Fakir Miskin, dengan memberikan label cat rumah warga penerima Bansos.
Pasalnya dalam UU tersebut tertera jelas, bahwa warga miskin harus diberikan kartu identitas bukan rumahnya yang dilabeli cat.
Selain tidak mencerminkan budaya Melayu, pengecatan rumah warga miskin oleh Walikota Pekanbaru, Firdaus, harusnya tidak dilakukan.
“Itu tidak layak dilakukan, jika data warga miskinsudah lengkap dan valid, maka langsung saja dikasihkan, Pemerintah kan sudah punya aparat untuk mengawasi, apakah bantuannya itu tepat sasaran atau tidak,” kata Anggota DPR RI, Abdul Wahid, Jumat (8/5/2020).
Ia kembali menegaskan, memberi lebel rumah orang yang menerima bantuan tidak perlu dilakukan.
“Bantuan harus dibagi sesuai data yang ada, tak perlu pakai lebel- lebel segala,”tegas politikus PKB ini.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota Pekanbaru memberikan tanda di rumah penerima bantuan sosial yang diberikan selama pandemi Covid-19.
Hal itu bertujuan untuk menghindari penerima bantuan yang tidak tepat sasaran.
Walikota Pekanbaru, Firdaus atau yang akrab disapa “Ocu Fidau” menilai pemberian tanda di rumah penerima bansos akan efektif untuk menjamin bantuan pemerintah dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Selama pembagian bansos dari Pemkot Pekanbaru sejak awal Ramadan ini, santer diberitakan mengenai masyarakat yang menolak bansos tersebut.
Pasalnya, masyarakat Kota Pekanbaru yang saat ini menjalani Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kecewa dengan realisasi pemberian bansos dari Pemkot Pekanbaru.
Beberapa masyarakat menolak bansos tersebut karena bantuan yang diberikan tidak sesuai dengan data yang diberikan kepada pemerintah.
“Camat bisa koordinasi dengan tim di lapangan, agar bisa dipastikan penerima bantuan tepat sasaran,” kata Firdaus, seperti dikutip dari keterangan resmi pada Selasa (5/5/2020).
Adapun, tanda yang akan dipasang akan disesuaikan dengan kelompok penerima bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) yang mendapat bantuan dari pemerintah pusat, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan kelompok masyarakat rentan miskin yang mendapat bantuan dari pemerintah daerah.
Firdaus menyampaikan bahwa pihaknya juga melakukan verifikasi data calon penerima bantuan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.
“Nantinya petugas bakal mengidentifikasi calon penerima ini, pemerintah fokus pada calon penerima yang terdampak ekonomi akibat Covid-19,” imbuh Firdaus.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Riana



























