Omnibus Law Cipta Kerja Ditunda Pembahasannya, Buruh Batal Demo 30 April

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea bersama Jokowi di Istana Negara
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea bersama Jokowi di Istana Negara

Jakarta, PONTAS.ID – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memastikan membatalkan aksi unjuk rasa pada 30 April 2020 mendatang. Hal ini dilakukan setelah para perwakilan buruh bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (24/4/2020).

“Aksi 30 April tidak jadi dilaksanakan oleh buruh setelah mendapatkan pernyataan resmi dari pemerintah,” ujar Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/4/2020).

Andi Gani mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang menunda pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Dengan begitu membuktikan bahwa Presiden Jokowi mendengar aspirasi dari para buruh.

“Saya sangat terharu dengan keputusan ini. Dari awal saya sudah yakin bahwa Presiden Jokowi mendengarkan suara buruh. Bukan karena tekanan tapi benar-benar mendengarkan suara buruh,” kata dia.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo memutuskan, menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam omnibus law RUU Cipta Kerja.

Hal ini untuk merespons tuntutan buruh yang keberatan dengan sejumlah pasal dalam klaster tersebut. Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut.

“Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah,” ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (24/4/2020).

Dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.

“Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan,” kata dia.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articlePandemi Corona, Ekonom Usul Proyek Ibu Kota Baru Ditunda hingga 2030
Next articleSaat Pandemi Corona, Ekonom Ingatkan Pemerintah Jangan Ugal-ugalan Utang